Sabtu, 20 April 2024

Zakat Tak Tercatat Diperkirakan Tembus Rp 61,25 Triliun

Berita Terkait

batampos.co.id – Potensi dana zakat di Indonesia begitu besar. Bahkan dana zakat dari masyarakat yang tidak tercatat di organisasi pengelola zakat mencapai Rp 61,25 triliun. Angka itu merupakan hasil kajian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kemenag, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Angka Rp 61 triliun lebih itu adalah pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) masyarakat yang tidak dilakukan melalui organisasi pengelola zakat (OPZ) resmi. Pilihan masyarakat membayar zakat tidak melalui OPZ resmi menyebabkan angka penghimpunan ZIS di Indonesia yang tercatat jauh lebih rendah dari potensi yang ada.

ā€œMenurut studi yang dilakukan oleh Puskas Baznas, potensi zakat di Indonesia mencapai 233,8 Triliun,ā€ kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo Rabu (23/12).

Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo. (Dok.JawaPos.com)

Untuk diketahui bahwa penghimpunan ZIS secara nasional pada 2019 melalui OPZ resmi mencapai 10 triliun. Angka ini masih 5,2 persen dari potensi zakat nasional.

Sementara itu, menurut Charity Aid Foundation World Giving 2018, Indonesia menjadi negara yang paling dermawan di dunia. Pernyataan ini didukung dengan kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki tipikal budaya untuk berbagi yang kuat. Kemudian cenderung lebih suka berdonasi langsung kepada kerabat dekat atau orang yang membutuhkan yang berada didekatnya.

ā€™ā€™Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa penghimpunan ZIS selama ini selain terdistribusi ke OPZ resmi, juga banyak melalui perorangan atau lembaga tidak resmi,ā€™ā€™ jelasnya.

Besarnya semangat berbagi masyarakat ini menjadi tidak tercatat dalam OPZ atau Laporan Zakat Nasional (LZN) yang disusun Baznas. LZN sendiri disusun oleh Baznas setiap tahun untuk mencatat jumlah penghimpunan dan penyaluran dari dana ZIS yang ditunaikan melalui Baznas maupun LAZ. Baik itu di skala nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Data tersebut digunakan untuk pengambilan kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mustahik.

Direktur Puskas Baznas Moh. Hasbi Zaenal mengatakan, hasil risetnya terdiri dari jumlah zakat sebesar Rp 30,5 triliun dan infak serta sedekah sebesar Rp 30,7 triliun. Berdasarkan wilayahnya, tiga wilayah dengan jumlah pengumpulan ZIS terbesar yaitu wilayah Jawa (55,95 persen) wilayah Sumatera (22,76 persen) dan wilayah Kalimantan (9,54 persen).

Kajian itu dilakukan melalui survei di 34 provinsi di Indonesia dengan responden terbagi menjadi tiga yaitu Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), lembaga non-DKM, dan perorangan yang membayarkan zakat langsung ke mustahik.

Dari hasil survei yang dilakukan selama dua bulan pada pertengahan Agustus hingga Oktober 2020, didapatkan bahwa data yang terkumpul sebanyak 3.211 responden yang terdiri dari 667 unit DKM, 477 Lembaga Pengelola ZIS Non DKM, dan 2.067 perorangan. (*/jpg)

Update