Rabu, 24 April 2024

Satpol PP Amankan 28 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 28 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam.

“Kami gelar di beberapa lokasi. Yang terjaring sebanyak 28 orang,” kata Kepala Satpol PP Batam, Salim, Rabu (23/12/2020).

Salim menyebutkan, kegiatan ini digelar dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 06 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam. Sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam.

“Kami mendata dan membawa langsung mereka ke UPT Nilam Suri untuk dibina Dinsos,” ujarnya.

Personel Satpol PP Kota Batam memberikan pengarahan kepada puluhan PMKS yang terjaring di sejumlah persimpangan traffic light. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Tim Pemko Batam lanjutnya kerap melakukan kegiatan serupa. Bahkan pada Juli lalu pihaknya juga mengamankan 12 PMKS.

Kata dia, para PMKS yang diamankan karena diketahui sedang meminta-minta dan mengamen di sejumlah persimpangan jalan traffic light.

“Kegiatan ini memang secara rutin kami lakukan,” kata Salim.

Seluruh PMKS ini lanjutnya dibawa ke UPT Nilam Suri untuk diedukasi oleh pendamping dengan harapan tidak lagi kembali ke jalanan.

Tapi kata dia, banyak PMKS kerap kembali ke jalanan.

“Mereka ini tidak asal dibawa, tapi di sana (UPT Nilam Suri) mereka dibina bahkan diberi pelatihan,” ucap Sekretaris Dinsos Batam Leo Putra.(*/esa)

Update