Jumat, 19 April 2024

Kepala Daerah Dilarang Lantik Pejabat

Berita Terkait

batampos.co.id – Lewat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang Kepala Daerah, baik itu Gubernur, ataupun Bupati/Walikota yang daerahnya terlibat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilarang mengajukan usulan atau meminta persetujuan penggantian pejabat.

Larangan tersebut berlaku sampai dilantiknya kepala daerah yang baru. Di dalam SE nomor 820/6923/ SJ tertanggal 23 Desember 2020 tersebut menegaskan, dalam upaya tertib administrasi penyelenggaran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyelenggarkan Pilkada Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota hasil Pilkada 2020.

”Gubernur, Bupati dan Walikota yang daerahnya melaksanakan Pilkada Tahun 2020 juga tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” tegas Mendagri Tito Karnavian melalui Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhammad belum lama ini.

Belum lama ini, pasca Pemilihan Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri, rencana pelantikan sejumlah pejabat eselon IV dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri jadi polemik. Penyebabnya terjadi kekisruhan dalam pengajuan surat permohonan rekomendasi pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mulanya, permohonan untuk memperoleh rekomendasi pelantikan diajukan oleh Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin, kepada Menteri Dalam Negeri pada 1 Desember 2020 melalui surat nomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020. Dalam surat yang diberi label penting itu, Bahtiar menyebutkan alasannya mengajukan pelantikan adalah untuk mengisi kekosongan pejabat pada sejumlah jabatan di Pemprov Kepri.

Permohonan diajukan karena untuk melantik pejabat daerah harus ada rekomendasi dari Mendagri.

Namun, saat Harian Batam Pos mengonfirmasi kebenaran surat permohonan rekomendasi itu kepada Bahtiar, Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri itu, malah balik mengirimkan foto surat permohonan pembatalan surat sebelumnya kepada Mendagri.

Dalam surat bertarikh 11 Desember 2020 itu, Bahtiar meminta Mendagri tidak mengeluarkan rekomendasi pelantikan kepada Pemprov Kepri dan mengembalikan surat permohonan sebelumnya kepada Pemprov Kepri.

Di surat permohonan pembatalan itu, satu-satunya alasan yang disampaikan adalah karena surat usulan sudah tersebar di media, sehingga dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemprov Kepri. Melalui aplikasi WhatsApp, kepada Harian Batam Pos, Bahtiar menjelaskan,

“Ya, memang benar, Pemprov Kepri ada mengajukan permohonan pelantikan terhadap pejabat eselon III dan IV ke Mendagri. Yakni, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada sekarang ini,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa usulan tersebut tidak berlaku lagi dan tidak disetujui Kemendagri untuk diberikan rekomendasi pelantikan. “Nama-nama tersebut tak sesuai usulan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Pemprov, saya tidak kenal satupun. Kemendagri sangat selektif untuk memberikan rekomendasi, apalagi pengajuannya mendekati hari pencoblosan pilkada,” jelas Bahtiar.

Sekda Arif yang dihubungi Batam Pos tidak menjawab panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan. Tak berselang lama, salah seorang pejabat eselon II Pemprov Kepri menghubungi Batam Pos dan menanyakan keberadaan Batam Pos saat berbicara dengannya. “Apakah Anda sedang bersama Pjs Gubernur?” ujarnya.

Setelah itu, ia tak memberi penjelasan lagi. Informasi yang didapat melalui salah satu pejabat eselon IV di lingkungan Pemprov Kepri, di antara 37 nama yang diusulkan untuk dilantik, ada pejabat yang belum tiga tahun menduduki jabatannya, namun karena ada kepentingan tertentu, pejabat bersangkutan masuk dalam daftar yang diajukan untuk diberikan rekomendasi dilantik.

“Minimalnya adalah tiga tahun, namun belum tiga tahun sudah diusulkan dipromosikan lagi, yakni dari posisi eselon IV ke eselon III. Bahkan akan menempati lahan basah terkait pajak daerah,” ujarnya, kemarin, di Tanjungpinang.

Dalam daftar yang diajukan Pemprov Kepri pada 1 Desember 2020 lalu, ada 23 orang pejabat eselon IV yang dipro- mosikan ke eselon III. Selebihnya adalah rotasi terhadap jabatan eselon III. Ada beberapa posisi strategis atau dikenal ‘basah’, di antaranya adalah Kepala Bidang Pertambangan Mineral, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Tanjungpinang, dan Kepala UPT PPD Karimun, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri.(*/jpg)

Update