Rabu, 17 April 2024

SE Gubernur Kepri Membingungkan, Acara Tahun Baru di Hotel Terancam Batal

Berita Terkait

batampos.co.id – Menjelang akhir tahun, pelaku usaha di sektor pariwisata kembali meradang. Penyebabnya, Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 383/SET-STC19/XII/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Muhammad Mansur, mengatakan, SE ini sangat membingungkan pelaku usaha di dunia perhotelan.

ā€Pada poin nomor 3A dan 3B, diperbolehkan mengadakan kegiatan dengan syarat tetap melaksanakan protokol kesehatan (protkes). Namun, pada poin 3C, menggelar kegiatan tidak dibenarkan,ā€ ujar Mansur, Minggu (27/12).

Dalam poin 3A, kata dia, bertujuan mengingatkan masyarakat Kepri untuk taat protkes, meliputi penggunaan masker, rajin mencuci tangan, senantiasa menjaga jarak, serta tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat, menghindari perjalanan keluar daerah, khususnya ke daerah zona merah, serta meningkatkan ibadah.

Sementara dalam poin 3B, bertujuan mengingatkan kewajiban pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum, dalam menyediakan sarana protkes. Kewajiban tersebut yakni memastikan penggunaan masker secara benar oleh seluruh karyawan, menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung, melakukan pengaturan jarak antarpengunjung, dan memasang media informasi sebagai pengingat pengunjung akan protkes.

Namun, sambung Mansur, dalam poin 3C disebutkan, baik dari warga maupun pelaku usaha dilarang menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya, baik di dalam maupun di luar ruangan.

ā€Perbedaan aturan dalam poin 3A dan 3B dengan poin 3C, sangat tidak mendukung pemulihan sektor pariwisata di Batam,ā€ katanya.

Terlebih, lanjut Mansur, tingkat okupansi hotel-hotel di Batam mulai meningkat, apalagi setelah ada sertifikat Cleanlines (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environmental Sustainability (Kelestarian Lingkungan) atau (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Menurut Mansur, tamu hotel juga butuh hiburan untuk menyambut Tahun Baru. Hal ini, akan menambah daya tarik sehingga wisatawan mau berkunjung atau menginap di hotel tersebut. Misalnya, acara seputar makan-makan di dalam ruangan dan tentu saja digelar dalam skala terbatas. ā€Protokol kesehatan juga turut diperketat,ā€ ungkapnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Batam, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Kepri mengalami kenaikan di bulan Oktober. Kenaikan rata-rata di angka 21,59 persen atau naik 4,68 poin dibanding TPK bulan September 2020 yang tercatat sebesar 16,91 persen.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Buralimar, mengatakan kepada pewarta Harian Batam Pos, agar menanyakannya ke tim Satgas Kepri. ā€Tolong tanyakan ke tim Satgas Kepri,ā€ katanya singkat.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.

ā€Kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh pemerintah, karena pada prinsipnya kita ingin menjaga agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan,ā€ ujarnya. (*/jpg)

Update