Sabtu, 20 April 2024

Belajar Tatap Muka, Begini Persiapan Pemko Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam kembali mengadakan pertemuan dengan kepala sekolah se-Kota Batam untuk membahas belajar tatap muka yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan, ada bebarapa aturan yang harus dipatuhi pihak sekolah apabila ingin mengelar belajar tatap muka.

Di antaranya adalah lokasi sekolah harus berada di zona kuning atau hijau. Selain itu pihak sekolah harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan.

Di antaranya tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan wajib menyediakan hand santitizer.

Ilustrasi. Siswa MPLS mengikuti materi pembelajaran dengan mengenakan masker serta pelindung wajah transparan (face shield) di salah satu sekolah di Tulungagung. Foto: Aspri/Antara)

Kemudian menyediakan desinfektan dan mampu mengakses pelayanan kesehatan.  Menyediakan dan wajib menggunakan masker selama proses belajar mengajar.

Memiliki termogan alat ukur suhu tubuh dan pemetaan warga satuan pendidikan.

“Kondisi kelas itu jaraknya 1,5 meter kemudian untuk PAUD/TK satu kelas maksimal 5 siswa dan khusus SD dan SMP maksimal 18 siswa per kelas. Ini semua sudah tertuang di dalam SKB 4 Menteri,” jelasnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pihaknya akan memberikan izin kepada seluruh sekolah baik tingkat TK, SD dan SMP yang ingin memberlakukan sistem belajar tatap muka kembali.

Namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SKB 4 mentri.

“Jadi kami memberikan kesempatan kepada mereka yang mau membuka tatap muka kepada kepala sekolah maupun yayasan yang ingin membukanya,” katanya.(nto)

Update