Sabtu, 20 April 2024

Wali Kota Batam Izinkan Belajar Tatap Muka, Tapi…

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam memberikan izin sistem belajar tatap muka bagi sekolah mulai tingkat TK sederajat hingga SMP di daerah utama Kota Batam atau mainland.

Namun harus memenuhi syarat dan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat melakukan pertemuan dengan kepala sekolah se-Kota Batam khusus wilayah mainland, Selasa (29/12/2020).

“Silahkan pelajari dan ikuti syarat di dalam SKB 4 menteri ini. Jika mau (gelar pembelajaran tatap muka) silahkan ajukan,” ujarnya.

Wali Kota mengatakan, sekolah yang akan melakukan sistem belajar tatap muka terlebih dahulu mengajukan izin ke Dinas Pendidikan.

“Tentu nanti ada kesepakatan memenuhi persyaratan. Jika persyaratan tidak terpenuhi, ya tidak kami izinkan atau ditutup kembali,” jelasnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat melakukan pertemuan dengan para kepala sekolah se-Kota Batam yang berada di kawasan mainland. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan, setelah mendapat persetujuan kepala daerah, selanjutnya sekolah akan menggelar rapat dengan komite sekolah.

“Jika disepakati komite sekolah, pihak sekolah akan meminta persetujuan setiap wali murid, yang menyetujui akan menandatangani surat pernyataan,” tuturnya.

“Bagi yang tidak setuju, anaknya akan tetap akan belajar dengan sistem jarak jauh atau daring,” kata dia lagi.

Hendri menjelaskan, beberapa waktu lalu pertemuan dengan kepala sekolah wilayah hinterland (daerah penyangga) Batam telah digelar para Rabu (23/12/2020) yang dipimpin Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Keputusan dalam rapat, sekolah TK sederajat hingga SMP sederajat di hinterland diperbolehkan dibuka semua.

“Yang di hinterland artinya tak perlu lagi izin ke Disdik, kami suruh buka semua. Kalau mainland kami beri pilihan atau dikembalikan ke sekolah atau yayasan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Namun demikian, baik sekolah atau yayasan di mainland dan hinterland harus mentaati prosedur yang tertuang dalam SKB 4 menteri.

Hendri memaparkan, ada enam syarat yakni pembelajaran tatap muka.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan.

Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan untuk menindaklanjuti seandainya ada hal yang tidak diinginkan.

“Ketiga yakni kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki thermogun atau pengukur suhu,” ucapnya

Lalu kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid. Seperti seandainya ada siswa yang memiliki penyakit penyerta disarankan untuk belajar jarak jauh.

Kemudian siswa yang tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri juga diminta untuk melakukan sistem belajar jarak jauh.

“Keenam, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali,” ujarnya.(*/esa)

Update