Rabu, 24 April 2024

7 Tersangka Ini Masuk Buronan KPK yang Masih Dicari

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 10 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sepanjang 2020. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, dari 10 buronan tersebut, tiga orang telah berhasil ditangkap dan saat ini tengah dalam proses persidangan dan penyidikan.

Ketiga tersangka yang telah ditangkap penyidik KPK merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

“Jumlah DPO yang diterbitkan adalah sebanyak 10 orang, dimana tiga orang telah dilakukan penangkapan. Dan yang hingga saat ini masih dalam pencarian sebanyak tujuh orang,” kata Nawawi dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Sementara itu masih ada tujuh tersangka yang hingga saat ini masih diburu KPK. Ketujuh buronan itu diantaranya:

1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.

3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alib fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Nawawi menegaskan, pihaknya terus berusaha menangkap ketujuh buronan tersebut. “Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan,” tandas Nawawi.(jpg)

Update