Sabtu, 20 April 2024

FPI Terlarang, Muncul FPI Baru

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah menghentikan sepak terjang Front Pembela Islam (FPI) untuk selamanya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa FPI sudah bubar. Sejak kemarin (30/12) organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan Rizieq Syihab itu dilarang mengadakan kegiatan apa pun. Jika larangan tersebut diabaikan, aparat hukum diminta bertindak tegas.

Mahfud menjelaskan, dari aspek legalitas, FPI tidak memenuhi persyaratan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) yang sudah habis sejak Juni tahun lalu. Karena itu, FPI dianggap sudah bubar secara de jure pada 21 Juni 2019. Kendati sempat mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah menilai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI bermasalah. Karena tidak secara eksplisit menyatakan sumpah setia kepada NKRI.

FPI juga dinilai kerap melakukan sejumlah aktivitas yang melanggar aturan keamanan dan ketertiban. ”Misalnya melakukan tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” beber Mahfud. Karena itu, pemerintah menilai perlu dilakukan langkah tegas kepada ormas yang belakangan ramai berurusan dengan Polri tersebut.

Polisi mencopot atribut-atribut FPI di Petamburan. Polisi juga membatalkan rencana FPI mengadakan jumpa pers kemarin (30/12). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Pejabat asal Madura itu mengatakan, dasar pemerintah menyatakan FPI sebagai ormas terlarang ada dalam undang-undang (UU) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI. ”Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang mantan ketua MK tersebut.

Mahfud juga meminta aparat di level pusat maupun daerah bertindak tegas. Siapa pun yang mengatasnamakan FPI, lanjut dia, tidak lagi dianggap oleh pemerintah. ”Dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” tegas dia.

Keputusan itu dituangkan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pimpinan kementerian dan lembaga, yakni Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, jaksa agung, Kapolri, dan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mahfud lalu meminta SKB tersebut dibacakan secara tegas oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Berdasar SKB yang diperoleh Jawa Pos, tertulis SKB itu bernomor 220-4780 Tahun 2020, M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, 690 Tahun 2020, 264 Tahun 2020, KB/3/XII/2020, dan 320 Tahun 2020. Isi SKB tersebut tegas dan jelas, melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Pejabat yang biasa dipanggil Eddy Hiariej itu menyebutkan, anggaran dasar FPI bertentangan dengan pasal 2 UU 17/2013 tentang Ormas sebagaimana diubah UU 16/2017. Lebih dari itu, data yang diperoleh pemerintah, ada puluhan anggota dan pengurus aktif maupun tidak aktif FPI yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. ”Sebanyak 35 orang dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana,” ungkap Eddy.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, pemerintah menyatakan FPI sebagai ormas yang tidak terdaftar. FPI juga dinyatakan sebagai ormas terlarang yang tidak boleh beraktivitas dan berkegiatan dengan simbol-simbol dan atributnya. ”Aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI,” tegas Eddy.

Setelah pemerintah mengumumkan SKB tersebut, FPI sempat berencana mengagendakan jumpa pers di markas mereka di Petamburan, Jakarta. Namun, acara itu dibatalkan polisi. ”Tidak boleh (jumpa pers, Red) karena mereka (FPI) sudah tidak ada kewenangan dan tidak ada legalnya lagi,” tegas Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Aparat kepolisian dengan dibantu TNI kemarin memang datang ke markas FPI di Petamburan. Heru menyatakan bahwa mereka datang untuk memastikan SKB dilaksanakan. ”Bahwa kegiatan FPI mulai hari ini (kemarin, Red) tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Respons FPI

Wasekum FPI Aziz Yanuar menyatakan bahwa FPI tidak mempermasalahkan pembubaran itu. ”Berjuang tidak harus dengan FPI. Tapi, amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat,” tegasnya. Pihaknya juga akan membuat lagi organisasi atau perkumpulan lainnya. ”Kami juga pasti melakukan gugatan ke PTUN atas kesewenang-wenangan ini,” ujarnya.

FPI menduga pembubaran ini merupakan bentuk pengalihan perhatian terhadap pengusutan enam laskar FPI yang tewas. Agar dugaan pelanggaran HAM berat itu tidak diperhatikan publik.

Tadi malam beberapa pentolan FPI benar-benar mendeklarasikan organisasi baru. Singkatannya juga FPI. Namun, kepanjangannya adalah Front Persatuan Islam. Di antara deklarator itu ada nama Abu Fihir Alattas, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, dan Haris Ubaidillah. Mereka menilai pembubaran FPI sebagai tindakan zalim. ”Deklarasi Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis para deklarator.

Pada bagian lain, Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, jika alasan pelarangan FPI disebabkan tidak memiliki izin atau SKT-nya sudah habis masa berlakunya, organisasi tersebut dengan sendirinya bisa dinyatakan tidak ada atau ilegal. Jadi, lanjut dia, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. ’’Cuma masalahnya, kenapa baru sekarang?’’ kata Mu’ti.

Guru besar pendidikan agama Islam UIN Syarif Hidayatullah itu menyebut, pemerintah harus bersikap adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, harus ditertibkan juga. Begitu juga ketika ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping, dan main hakim sendiri. ’’Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,’’ ungkapnya.(jpg)

Update