Sabtu, 20 April 2024

Batam Miliki Sentra Pertanian, di Sini Lokasinya…

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Kota Batam telah mengesahkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam tahun 2020-2040 menjadi Perda Kota Batam, Rabu (30/12/2020) lalu.

Dimana, dalam Perda RTRW tersebut, terdapat penyebutan Pulau Subang Mas di Kecamatan Galang, yang akan menjadi sentra pertanian.

Anggota Pansus Ranperda RTRW, Amintas Tambunan, mengatakan, Subang Mas akan menjadi sentra pertanian yang diharapkan nantinya bisa menampung masyarakat yang berusaha di bidang pertanian.

Dimana, selama ini masyarakat yang bergerak di bidang pertanian tidak mendapatkan alokasi lahan dan perhatian yang penuh di pulau utama Batam.

”Efeknya atau impact-nya nanti, hasil dari pertanian di Batam itu bisa menyuplai minimal 30 persen kebutuhan di Batam, dengan jenis pertanian tertentu, apakah itu sayur-mayur, hortikultura dan sebagainya,” kata Amintas seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia menjelaskan, nantinya harus ada perhatian penuh dari Pemko Batam, di antaranya terkait pemberdayaan masyarakat petani yang dapat dialokasikan bantuan berupa pinjaman modal, penyediaan pupuk maupun benih.

Pulau Subang Mas. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Namun, kata dia, perhatian itu memang belum dapat diberikan saat ini karena status lahannya belum dibuat seperti sentra pertanian.

Sebab, kata Amintas, bila diberikan bantuan kepada masyarakat petani itu, tentunya akan bermasalah ke depannya.

”Intinya Subang Mas itu adalah salah satu daerah lokasi yang disahkan di dalam Perda RTRW. Saya juga anggota pansus, menginginkan di sana dan dalam pembahasan, memasukkan Subang Mas tetap untuk daerah pertanian,” tegasnya.

Setelah disahkan dalam Perda RTRW, Amintas menjelaskan bahwa Subang Mas itu nantinya akan dimiliki oleh masyarakat dan akan dipetakan menurut kemampuan dari masyarakat itu sendiri.

Sementara, pemerintah hanya sebagai penyediaan tempat.

”Soal siapa yang punya, mungkin ada hak ulayatnya masyarakat. Nanti, pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator. Kemudian dalam hal pengembangan pertanian, pemerintah bertindak sebagai advisor (penasihat)-nya. Dalam pendanaan, pemerintah bertindak untuk memberikan pinjaman lunak atau pengadaan pupuk bersubsidi atau pendukung pertanian lainnya,” jelasnya.

Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan wilayah lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam di wilayah tersebut.

Setelah Subang Mas disahkan dalam Perda RTRW Kota Batam
tahun 2020-2040, selanjutnya Subang Mas akan masuk dalam
penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam RDTR itu, akan dibagi untuk permukiman, pertanian dan
sebagainya.

”Intinya bahwa Subang Mas itu adalah sebagai perhatian
pemerintah untuk teman-teman penduduk masyarakat Kota Batam yang bergerak usahanya di bidang pertanian,” imbuhnya.(jpg)

Update