Kamis, 25 April 2024

Belum Ada Petunjuk Buat SIM Gratis di Provinsi Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa dilakukan secara gratis.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Mujiono, mengatakan pihaknya belum menerapkan pembuatan maupun perpanjangan SIM gratis.

”Untuk penerapan di Kepri, kita masih menunggu petunjuk dari Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri,” ujar Mujiyono, Minggu (3/1/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ilustrasi uji praktek SIM. Foto: JawaPos.com

Dalam PP tersebut dijelaskan, golongan masyarakat yang mendapatkan biaya gratis pembuatan SIM di antaranya yang tidak mampu.

Kemudian, penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah.

”PP itu masih baru ditandatangani, jadi kita tunggu dulu petunjuknya,” tegas Mujiyono.

Mujiyono menambahkan jika Kakorlantas Polri sudah memberikan petunjuk, nantinya pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Seperti, apa saja syarat dan langkah pembuatan SIM gratis tersebut.

”Nanti akan kita sampaikan,” tutupnya.(jpg)

Update