Selasa, 23 April 2024

Tutup Akses Jalan, Polisi Tindak Pembalap Liar

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar operasi cipta kondisi (cipkon), Minggu (3/1) dini hari. Dalam kegiatan ini, polisi mengamankan puluhan pembalap liar dan belasan sepeda motor.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani, mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya mendatangi lokasi yang dijadikan arena balap liar. Seperti, di kawasan Simpang Kara, Batam Center.

“Pembalap ini mayoritas remaja, dan mereka sempat menutup akses jalur (dari Simpang Kara ke Simpang Frengki). Kita langsung turun dan mengamankan mereka,” ujar Yunita.

Yunita menjelaskan, penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat. Sebab, aktivitas tersebut sudah meresahkan dan mengganggu kenyamaman pengendara lainnya.

”Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Biasanya balap liar ini dilakukan pada weekend (akhir pekan), khususnya di dini hari,” katanya.

Untuk memberikan efek jera kepada pembalap liar ini, kata Yunita, pihaknya memberikan sanksi tilang sesuai pasal 283 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

”Pemilik dan motornya kita angkut ke Polresta. Dan saat pengambilan motor, seluruh aksesoris harus sesuai dengan pabrikan,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, Yunita mengimbau para remaja untuk mematuhi aturan lalu lintas. Serta, meminta seluruh orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.

”Sekarang juga masa pandemi. Di rumah saja, hindari kerumunan, dan jaga kebersihan,” tutupnya.(jpg)

Update