Jumat, 29 Maret 2024

Duit Pelanggan Miliaran Rupiah Raib, Grab Toko Dipolisikan

Berita Terkait

batampos.co.id – PT Grab Toko Indonesia selaku e-commerce pengelola Grab Toko resmi dipolisikan oleh ratusan pelanggannya. Jalur hukum ditempuh usai grabtoko dianggap telah melakukan penipuan berkedok situas jual beli daring.

Lapora polisi ini teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Salah satu korban, Dita mengatakan, secara keseluruhan sudah ada hampir 600 orang yang mengaku sebagai korban penipuan grabtoko. Para korban ini tergabung dalam beberapa grup di beberapa platform media sosial.

’’Ada ratusan orang ada 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup Telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70 sampai 80 orang,” kata Dita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Dalam kesempata ini, Dita sempat menceritakan awal mula dugaan penipuan terjadi. Saat itu, dia tergiur membeli barang melalui grabtoko karena banyak promo yang diberikan.

Dia pun memutuskan membel beberapa produk. Dari prediksi pengiriman, barang yang dibeli seharusnya sudah ia terima pada akhir Desember 2020. Namun, hingga saat ini barang yang dibeli tak kunjung datang.

’’Di tanggal 6 Januari belum ada kabar apa pun. Terus di Instagram Grab Toko katanya dia ditipu duitnya dibawa kabur investor. Di situ kita semua masuk satu grup, grup korban ya namanya di situ kami sharing,’’ kata Dita.

Melihat adanya kejanggalan tersebut, akhirnya Dita dan korban lainnya sepakat menempuh jalur hukum atas perkara ini. Pasalnya, sampai laporan polisi dibuat, tidak ada itikad baik dari grabtoko untuk menyelesaikan kewajibannya.

’’Kami udah bayar barang, kalau emang barangnya nggak diproses, kembalikan uang kami. Jangan menghilang gitu aja. Karena kemarin IG-nya nggak bisa diakses. Sama CS-nya pun tidak balas chat sampai detik ini,’’ jelasnya.

Dia berharap melalui jalur hukum ini ada kejelasan terhadap uang para pelanggan grabtoko. Sebab, para korban mengklaim kerugian yang diakibatka grabtoko jumlahnya cukup besar. ’’Kerugian kalau yang di grup saya gabung itu udah hampir Rp 1 miliar. Sampai sekarang masih terus bertambah,’’ terangnya.

PT Grab Toko Indonesia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP. (*/jpg)

Update