Sabtu, 20 April 2024

Komitmen Kurangi Konsumsi Premium dan Pertalite

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merespons aturan baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengatur ketentuan bahan bakar melalui Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017. Permen tersebut mensyaratkan bensin mesti memiliki kandungan research octane number (RON) minimal 91.

Artinya, BBM Premium dan Pertalite tidak masuk dalam kategori tersebut. Sebab, Premium memiliki RON 88 dan Pertalite memiliki RON 90.

Arifin menyebut, pihaknya akan mengikuti kesepakatan global untuk menekan kenaikan suhu bumi yang disebabkan emisi gas buang. “Tentu saja kita harus mengikuti kesepakatan global di mana dunia sepakat untuk mengurangi kenaikan temperatur yang disebabkan oleh emisi,” ujarnya secara virtual, Kamis (7/1).

Arifin memaparkan, pihaknya berupaya mengurangi CO2 dalam penggunaan energi. Dengan demikian, pihaknya akan menjalankan program tersebut secara bertahap dengan strategi khusus.

“Untuk itulah memang program ini akan secara bertahap kita laksanakan dengan juga strategi-strategi khusus yang memang harus diambil. Sehingga kita bisa commited yang menjadi kesepakatan internasional dan kemudian memang menyesuaikan peraturan LHK,” tuturnya.

Arifin menyebut, wacana penghapusan Premium sendiri sempat berkembang tahun lalu. KLHK pernah mengungkapkan bahwa BBM Premium bakal dihapus di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah mengatakan, penghapusan BBM jenis Premium berlaku mulai 1 Januari 2021. Sebagai permulaan, itu akan berlaku di Jamali dan kemudian dilanjutkan dengan kota-kota lainnya.

Pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor. Komitmen itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.(jpg)

Update