Sabtu, 20 April 2024

Sesak Nafas di Penjara, Rizieq Tolak Diberi Tabung Oksigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Habib Rizieq Shihab dikabarkan jatuh sakit di rumah tahanan (rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Kabar tersebut disampaikan oleh pihak pengacara Rizieq.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Rahmat membenarkan bahwa Rizieq sempat mengeluh sesak nafas saat malam pergantian tahun 2021. Dokter yang berjaga pun sempat menawarkan pemberian oksigen, namun ditolak oleh Rizieq.

“Dia (Rizieq) bilang tidak enak badan terus dipanggilin dokter. Dokter kita kan ada standby. Sama dokter diperiksa terus dia bilang agak sesak napas, sama dokter dilihat dikasih oksigen, dia nggak mau,” kata Rahmat, Jumat (8/1).

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatannya. (istimewa)

“Dia minta lah oksigen dari rumah. Rupanya beliau itu setelah saya tanya ke mana-mana bawa oksigen. Dia merasa ada riwayat jantung,” imbuhnya.

Rahmat memastikan, semua tahanan termasuk Rizieq mendapat perawatan medis yang baik. Pihak rutan juga telah menawarkan tabung oksigen untuk mengurangi sesak nafas, namun ditolak Rizieq.

“Dia waktu itu mengeluh sesak, dan dia minta oksigen standby, dari kita ada tabung oksigen tapi dia maunya yang dari dia. Ya nggak masalah,” imbuhnya.

Rahmat pun membantah jika Rizieq tidak mendapat perawatan medis selama menjadi tahanan. “Tanya saja habibnya, bilang kayak gitu hari Senin ketemu. Setelah selesai ketemu diperiksa dokter, tim Mer-C dampingi,” tegasnya.

Sejauh ini, kondisi Rizieq sudah kembali normal, tekanan darahnya pun normal yakni 130/120. “Cuman pada malam tahun baru itu dia nggak puasa, biasanya kan puasa beliau seharian tiap hari puasa,” pungkas Rahmat.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Masa penahanan kepada Rizieq kemudian diperpanjang lagi oleh penyidik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.(jpg)

Update