Selasa, 23 April 2024

Perusahaan di Batam Diminta Bayar Upah sesuai UMK 2021

Berita Terkait

batampos.co.id – Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2021 telah diputuskan sebesar Rp 4.150.930. Upah tersebut naik Rp 20.651 atau 0,5 persen dibandingkan UMK Tahun 2020 lalu
yang sebesar Rp 4.130.279.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, meminta setiap perusahaan atau pemberi kerja, agar mengikuti aturan dengan membayarkan upah karyawan sesuai
besaran UMK Batam yang terbaru itu.

”Sudah diputuskan, artinya harus disesuaikan dengan upah baru,” kata Rudi, Jumat (8/1/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Penyesuaian upah sesuai UMK 2021 ini, lanjutnya, mulai dibayarkan di akhir bulan Januari atau awal bulan Februari 2021.

Ilustrasi pekerja di Kota Batam. Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan UMK 2021 yaitu Rp 4.150.930.  Foto; Dalil Harahap/Batam Pos

Hal ini mengingat pekerja atau buruh diberi upah setelah mereka melakukan pekerjaan.

”Beda sama pegawai, digaji dulu baru bekerja. Penyesuainya di Februari nanti, disesuaikanlah upahnya,” ungkap Rudi.

Selain itu, lanjutnya, bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka itu dirundingkan oleh perusahaan masing-masing sesuai struktur skala upah mereka.

Diketahui, Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri kala itu, Bahtiar Baharuddin, sudah memutuskan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten/Kota Tahun 2021.

Upah minimun Batam mengalami kenaikan sebesar Rp 20.651. Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kepri, Mangara Simarmata, mengaku, salah satu pertimbangan naiknya UMK Kota Batam sesuai rekomendasi Pjs Wali Kota Batam kala itu, Syamsul Bahrum.(jpg)

Update