Jumat, 15 November 2024

BP Batam Sosialisasikan Layanan STS-FSU Pelabuhan Batu Ampar

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, melakukan sosialisasi layanan Ship to Ship dan Floating Storage Unit (STS-FTS) kepada kalangan pengusaha di Kota Batam.

Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan rencana pengembangan Pelabuhan Batu Ampar sebagai Green Port dan Smart Port.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur BUP, Nelson Idris, menjelaskan mengenai rencana pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Jangka Panjang Tahap 1 (2021-2025) yang direncanakan akan dimulai dengan perkuatan dermaga utara sepanjang 700 meter.

Kemudian pembangunan lapangan peti kemas seluas 2-10 Ha, perkuatan dermaga utara lama sebagai terminal multipurpose sepanjang 408 meter, dan pendalaman alur pelayaran kolam depan dermaga menjadi -8 LWS.

“Dari segi suprastruktur, BUP BP Batam sedang menyiapkan peralatan-peralatan bongkar muat di pelabuhan sesuai dengan standar operasional pelabuhan selayaknya,” terang Nelson, Jumat (8/1/2021) lalu.

Meski telah menyiapkan rencana pengembangan jangka panjang hingga tahun 2033, Nelson, berharap pada tahun 2025, arus peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar mencapai 1,8 Juta TEUs dan dapat mengakomodir kapal dengan kapasitas 3.000 TEUs atau kapal generasi ke-3 untuk angkutan Peti Kemas Domestik.

“Kami optimis ke depannya, dengan pengembangan infrastruktur dan perlengkapan suprastruktur ini, dapat mengantarkan Pelabuhan Batu Ampar sebagai Smart Port dan Green Port percontohan di Indonesia,” ujar Nelson.

Direktur PT Raja Poros Maritim, Jadi Rajagukguk dan Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BUP BP Batam dengan PT Raja Poros Maritim tentang Penyiapan Pengoperasian Ship to Ship dan Floating Storage Unit di Wilayah Kerja BP Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Selain rencana pengembangan Pelabuhan Batu Ampar, Nelson, juga mengenalkan Layanan STS/FSU yang merupakan kolaborasi antara BP Batam, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.

“Sekarang jika ingin mengurus layanan STS/FSU untuk sementara ini bisa langsung melalui website http://bcbatam.beacukai.go.id/layanansts/login. Dalam sistem single entry tersebut, pengguna jasa bisa mengawasi proses pengurusan dokumen, berapa lama di BP Batam, Bea Cukai dan instansi lainnya,” jelas Nelson.

Kemudahan lanjutnya, yang kini dapat dirasakan para pengguna jasa kepelabuhanan dengan digitalisasi adalah pengurusan Pemberitahuan Kedatangan Kapal Asing (PKKA).

“Bila sebelumnya hanya bisa diurus di Kementerian Perhubungan RI, kini telah dilimpahkan kewenangannya kepada KSOP Khusus Batam dan Tanjung Balai Karimun, sehingga proses pengurusan hanya memerlukan waktu satu jam saja,” ujar Nelson.

Nelson juga menegaskan bahwa Pelabuhan Batu Ampar dan Pelabuhan Curah Cair Kabil telah mengantongi sertifikat International Ship and Port Security (ISPS) Code dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Sertifikat ISPS Code yang telah diperpanjang hingga 28 September 2025 ini, kata Nelson, menunjukkan bahwa Pelabuhan Batu Ampar dan Pelabuhan Curah Cair Kabil, telah memenuhi fasilitas pelabuhan dengan ketentuan SOLAS 74 bab XI-2 dan bagian A dari Peraturan Internasional untuk Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan International Maritime Orgnization (IMO).

“Sertifikat ISPS Code ini merupakan salah satu persyaratan Internasional dari IMO terhadap pelabuhan yang melakukan kegiatan bongkar muat,” jelasnya.

“Serta sebagai bukti bahwa BUP BP Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya dalam hal keamanan kapal yang berkunjung ke pelabuhan yang kami Kelola,” imbuh Nelson lagi.

Ketua KADIN Kota Batam, Jadi Rajagukguk, pada kesempatan yang sama, mengapresiasi hasil kerja keras BUP BP Batam dalam meningkatkan pelayanan kepelabuhanan di Batam.

Ia berharap, rencana pengembangan dan digitalisasi pelayanan di Pelabuhan Batu Ampar mampu membawa dampak yang signifikan bagi perekonomian Kota Batam.

“Kita harus memperhatikan juga keamanan di laut, begitu juga dengan tarif tambat dan labuh. Jangan sampai rasionya terlalu jauh dengan para pesaing kita. Harganya harus lebih kompetitif,” kata Jadi.

Pada akhir sosialisasi dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BUP BP Batam dengan PT Raja Poros Maritim tentang Penyiapan Pengoperasian Ship to Ship dan Floating Storage Unit di Wilayah Kerja BP Batam, yang ditandatangani oleh Direktur PT Raja Poros Maritim, Jadi Rajagukguk dan Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin.

Adapun kedua instansi akan mempersiapkan studi pendahuluan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan STS-FSU.

Selain Ketua KADIN Kota Batam, Jadi Rajagukguk, pada kegiatan tersebut juga hadir Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Akbar Harfianto, serta para pelaku usaha bidang kemaritiman.(*/esa)

Update