Sabtu, 20 April 2024

Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Bersama Menantunya dan Dirut RS UMMI

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus dugaan menghalangi-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor memasuki tahap baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab; mantu Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat.

Ketiga tersangka tersangka tersebut rencananya akan diperiksa oleh penyidik pekan ini. “Minggu ini rencananya,” jelas Andi.

Sebelumnya, Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor dilaporkan ke Polres Kota Bogor. Rumah sakit dianggap menghalangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjalankan tugasnya, untuk memeriksa kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020. Pelapor atas nama Agustian Syah. Dengan terlapor Direktur Utama Rumah Sakit UMMI dan kawan-kawan.

Dalam surat laporan dijelaskan jika Satgas Covid-19 Kota Bogor mendatangi Rumah Sakit UMMI dengan maksud melakukan tes swab kepada Rizieq. Sebab, Rizieq menjadi salah satu warga yang diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun, saat Satgas datang, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI tidak memberikan penjelasan secara utuh mengenai proses penanganan Rizieq. Sehingga membuat Satgas tidak bisa menjalankan tugas sesuai protokol Covid-19.(jpg)

Update