Sabtu, 20 April 2024

Polda Kepri Bekuk Warga Sei Beduk Karena Simpan Benda Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan M alias D warga Kavling Bidabayu, Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 188 gram.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, melalui keterangan tertulisnya, mengatakan, penangkapan terhadap M alias D dilakukan pada Rabu (6/1/2021) lalu.

“Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira jam 18.00 WIB tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kavling Bidabayu kelurahan Mangsang kecamatan Sei Beduk Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis sabu,” jelasnya, Senin (11/1/2021).

Kata dia, mendapatkan informasi tersebut tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut.

Setelah turun ke lapangan tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan dan langsung menghampiri D alias M yang sedang berada di depan rumahnya.

Barang bukti narkotika yang diamankan dari D alias M warga Sei Beduk. Foto: Polda Kepri

“Tim memperkenalkan diri dari pihak kepolisian serta melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih,” tuturnya.

Di dalam kantong tersebut lanjutnya, berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring rumahnya.

“Setelah menemukan barang bukti selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Perwira menengah kepolisian itu mengatakan, barang Bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Kemudian 1 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*/esa)

Update