Jumat, 29 Maret 2024

Arief Budiman Diberhentikan dari Posisi Ketua KPU

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Hal itu sebagai sanksi atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1).

Muhammad menambahkan dalam putusannya tersebut agar KPU bisa menjalankan putusan yang telah dikeluarkan DKPP tersebut. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” katanya.

Muhammad juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP ini terkait sanksi yang didapatkan kepada Arief Budiman ini. “Memerintakan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tuturnya.

Anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan, Arief Budiman telah melakukan pelanggaran etik karena melakukan pendampingan terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). Padahal kala itu Evi sudah diberhentikan oleh DKPP.

“DKPP berpendapat, menimbang pokok aduan pengadu yang mendalilkan bahwa teradu mendampingi, menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta,” ujar Didik dalam putusannya di Jakarta, Rabu (13/1).

Didik mengakui bahwa memang Evi Novida adalah kolega Arief di KPU. Sehingga adanya kedekatan emosional. Namun disaat itu juga Arief Budiman masih melekat terhadap jabatannya sebagai Ketua KPU.

“Karena di dalam diri teradu melekat jabatan Ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun, kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

Oleh sebab itu, Arief dianggap melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf e juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP,” tuturnya.

Selain itu, Arief juga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.(jpg)

Update