Selasa, 19 Maret 2024

Warga Batam! Cicil UWTO 10 Kali Berlaku Hingga Akhir Februari

Berita Terkait

batampos.co.id – Keringanan pembayaran UWTO masih akan berlaku hingga 26 Februari mendatang. Keringanan tersebut berupa cicilan UWTO sebanyak 10 kali.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, kebijakan tersebut sejatinya berlaku dari 27 Februari 2020 dan berakhir pada 26 Februari 2021.

”Cicil 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan fakturnya atau melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWTO,” katanya, Senin (11/1).

Selain itu, ada juga keringanan sanksi perpanjangan UWTO untuk lahan dengan luas 250 meter persegi ke bawah. ”Tapi harus diajukan melalui Land Management System (LMS),” jelasnya.

LMS online ini beralamat di https://lms.bpbatam.go.id. Cara mendaftarnya cukup mudah. Setelah terdaftar, maka tinggal isi dan unggah data yang diminta. Selanjutnya, administrator akan melakukan verifikas data, dan mengirimkan link aktivasi akun melalui email yang didaftaran.

Setelah itu, buka email dari lms-online@bpbatam. go.id, lalu klik tautan dan set password pada tampilan yang muncul. Pendaftar kemudian akan diarahkan untuk proses pembayaran di website tersebut dan akan ada pilihan mengenai pembayaran secara cicilan. Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran UWTO ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitranya, tentunya setelah menerima faktur.

“Untuk syarat perpanjangan UWTO, sekarang hanya tiga saja, yakni KTP, sertifikat, dan PBB. Pengunjung tidak perlu lagi datang ke MPP, hanya tinggal meng-upload data yang diperlukan ke LMS online dari rumah,” katanya.

Dendi menjelaskan, pemilik lahan 250 meter persegi ke bawah tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan pengajuan perpanjangan alokasi lahan.

”Sanksi administrasi perpanjangan UWTO yang dibayarkan pengguna lahan 250 meter persegi ke bawah dapat dilakukan pengembalian melalui surat permohonan,” ungkapnya. (*/jpg)

Update