Kamis, 25 April 2024

Kerugian Akibat Penipuan Grab Toko Ditaksir Rp 17 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Bareskrim Polri masih mendalami kasus penipuan berkedok jual beli yang dilakukan oleh PT Grab Toko Indonesia atau Grabtoko.com. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Yudha Manggala Putra selaku bos marketplace tersebut, total hampir seribu pesanan barang diterima dari pelanggan.

“Dari 980 costumer yang memesan barang elektronik di situs Grab Toko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).

Berdasar itu, dari jumlah tersebut ada 971 pesanan yang tidak dikirim barangnya. Sedangkan, 9 pesanan yang dikirim, barang tersebut dibeli oleh tersangka di sebuah pusat perbelanjaan elektronik dengan harga normal, padahal harga yang ditawarkan Grab Toko kepada pelanggan jauh di bawah harga normal.

Berdasarkan penghitungan awal, kerugian korban akibat penipuan Grab Toko berkisar belasan miliar rupiah. Angka tersebut didapat berdasarkan kerja sama antara Polri dengan beberapa bank yakni BCA, BNI, dan BRI.

“Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli,” imbuh Slamet.

Sebelumnya, PT Grab Toko Indonesia selaku pengelola Grab Toko, resmi dipolisikan oleh ratusan pelanggannya. Jalur hukum ditempuh usai Grab Toko dianggap telah melakukan penipuan berkedok situas jual beli daring.

Laporan polisi ini teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

PT Grab Toko Indonesia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP.(jpg)

Update