Kamis, 25 April 2024

Sepanjangan 2020, Ada 1.928 Kasus Perceraian di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Selama periode Januari sampai Desember 2020, ada 1.928 kasus perceraian yang diputus Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Batam.

Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi, mengatakan, sebanyak 1.928 kasus perceraian di Kota Batam sudah diterbitkan
akta perceraiannya oleh PA Kota Batam.

Sedangkan total keseluruhan dari Januari sampai Desember 2020, jumlah kasus yang ditangani PA Kota Batam mencapai 2.141 kasus.

”Kasus perceraian yang sudah kami terbitkan akta perceraiannya tersebut, saat ini mereka berstatus janda atau duda,” kata Syarkasyi, Rabu (13/1/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Jika diuraikan, jenis perkara perceraian masih didominasi gugatan dari pihak istri atau cerai gugat.

Dimana, total cerai gugat yang diputuskan PA Kota Batam sepanjang tahun 2020 mencapai 1.413 gugatan.

Sementara, cerai talak atau dari pihak suami, sebanyak 515 perkara.

Ilustrasi. Buku Nikah. Foto: JawaPos.

Syarkasyi menyebutkan, cerai gugat dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan.

Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Sementara sisanya, seperti faktor ekonomi.

”Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri. Alasanya beragam ada yang mengaku karena sudah tidak bekerja lagi, di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan sebagainya, sehingga tak menaf kahi istrinya,” ujarnya.

Selain itu, faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.

Sementara itu, untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.

Ada juga istri meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.

Ditambahkannya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda karena sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang menyebabkan
pemicu keretakan rumah tangga.

”Rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” kata dia.

Disebutkan Syarkasyi, dari 2.141 perkara yang diterima PA Batam, tidak semua yang berakhir perceraian.

Ada juga yang ketika kasusnya diajukan, namun setelah
dimediasi pihak Pengadilan Agama, mereka memilih rujuk atau melanjutkan rumah tangganya.

”Ada juga yang mungkin karena emosi, datang ke PA, memasukkan perkara. Namun karena emosi sesaat dan setelah kita mediasi, mereka tidak jadi melanjutkan atau menarik kembali laporan,” ungkap Syarkasyi.(jpg)

Update