batampos.co.id – Vaksinasi Covid-19 secara nasional sudah dilaksanakan sejak Rabu (13/1/2021) dan Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di negara ini yang mendapatkan vaksin tersebut.
Bahkan pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakatnya.
Namun, ada beberapa orang yang tidak diberbolehkan untuk divaksinasi Covid-19.
Ha itu sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut daftar orang yang tidak boleh divaksinasi Covid-19:
- Terkonfirmasi menderita Covid-19.
- Sedang hamil atau menyusui.
- Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya.
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2).
- Orang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
- Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner.
- Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
- Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
- Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.
- Menderita penyakit kanker.
- Ada kelainan darah.
- Imunokompromais atau defisiensi imun.
- Penerima produk darah atau transfusi.
- Orang yang berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih dan HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.(*/esa)