batampos.co.id – Operator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, Moya Indonesia, memaparkan tiga hasil kajian terkait tagihan 303 pelanggan air bersih yang melonjak nilainya. Moya berkeras bahwa nilai tagihan berdasarkan angka meteran pelanggan.
”Desember 2020, SPAM Batam telah melakukan pencatatan meter secara penuh ke seluruh pelanggan, dan menemukan 0,1 persen di antaranya mendapat tagihan yang ekstrem,” kata Corporate Communication Manager Moya, Astriena Veracia, Kamis (14/1).
Tiga hasil kajian tersebut sebagai berikut. Pertama, pelanggan baru yang saat masa transisi (dari operator sebelumnya, ATB) dimulai 15 November 2020 lalu, belum dilakukan pencatatan secara penuh, sehingga pada saat pencatatan aktual yang dilakukan SPAM Batam, terjadi lonjakan tagihan dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Kedua, berdasarkan validasi lapangan, didapatkan kebocoran pada instalasi di dalam properti pelanggan. ”Dan hal ini sudah dijelaskan ke pelanggan terkait,” imbuhnya.
Ketiga, pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di Desember, ternyata setelah pembacaan riil di lapangan medio Januari 2021, terdapat perbedaan. ”Sebagian pelanggan yang tagihannya di Januari, lebih kecil dari tagihan Desember 2020,” ucapnya.
Tetapi, pada sebagian pelanggan yang lain, ditemukan bahwa hasil pembacaaan meter di Januari 2021, meskipun posisi angka meterannya lebih kecil dibanding tagihan Desember 2020, ternyata masih lebih besar dari tagihan pada bulan-bulan sebelum Desember 2020.
”Karena itu, maka untuk tagihan Desember 2020 yang akan dibayarkan di Januari 2021, SPAM Batam telah menagihkan dengan dasar pembacaan sesuai stand meter aktual, dengan melampirkan foto meteran di properti pelanggan, sebagai tagihan pencatatan terakhirnya,” paparnya.
Vera menambahkan, sejak SPAM Batam beroperasi pada 15 November 2020 lalu, maka terhitung mulai 16 November 2020 hingga 24 November 2020, telah melakukan pembacaan meteran air ke rumah pelanggan secara langsung.
”Data aktual pencatatan meteran air periode sebelum 15 November, diperoleh resmi dari BP Batam. Jadi, kami pastikan bahwa pencatatan meteran perdana dilengkapi bukti foto angka meteran yang aktual dari properti pelanggan,” tuturnya.
Vera kemudian menjelaskan bahwa dasar SPAM Batam, dalam pembacaan meteran air pelanggan yakni Peraturan Kepala BP Batam Nomor 24 Tahun 2020. Dalam Pasal 19 disebut, air minum yang dipakai oleh pelanggan dihitung setiap bulan sekali, sesuai penunjukan meteran air untuk pencatatan dihitung setiap tanggal 1 sampai 24 tiap bulannya. Dan, penagihan setiap tanggal 1 sampai 20 di bulan berikutnya.
”Berdasarkan itu, maka data stand meter merupakan alat bukti yang dijadikan dasar penagihan ke pelanggan,” jelasnya. ”Bagi pelanggan yang mendapatkan tagihan tinggi dimohon untuk datang ke Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) terdekat untuk dapat segera mendapatkan penjelasan secara detail atau menghubungi Call Center 24 jam 150155,” imbuhnya.(*/jpg)
