Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Tahan Sopir Truk Mogok

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengamankan PL, sopir truk mogok yang terlibat kecelakaan di Jalan Ahmad Yani atau di depan Perumahan Villa Panbil, Mukakuning, Seibeduk, Selasa (12/1) lalu.

Selain sopir, polisi juga mengamankan truk Mobil Hino FG235TI BP 9324 EY. ”Sudah kita tahan, mobilnya juga. Kasusnya masih penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani, Kamis (14/1).

Yunita menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan yakni melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa kelengkapan mobil saat mogok. ”Apakah menggunakan rambu atau tidak juga masih penyelidikan,” katanya.

Seperti diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Selasa (12/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Pengendara motor Yamaha Mio J BP 5388 IQ, Wahyu Mistamiya, tewas di lokasi kejadian usai menabrak truk Hino FG235TI BP 9324 EY yang tengah mogok di badan jalan.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Batam, Syafrul Bahri, mengatakan, untuk pengendara mobil yang mengalami mogok, wajib menggunakan rambu segitiga oranye untuk pengaman dan peringatan bagi pengendara lain. Pemasangan rambu harus berjarak minimal 10 meter dari kendaraan.

”Wajib digunakan seluruh mobil, tanpa pengecualian. Dan yang pasti, saat mogok kendaraan juga harus ditepikan dulu,” ujar Syafrul.

Syafrul menjelaskan, ketentuan penggunaan segitiga pengaman tersebut sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebagaimana, untuk pengemudi yang tidak melakukan hal tersebut, akan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan. (*/jpg)

Update