Jumat, 29 Maret 2024

Aturan Baru Masuk Kepri Melalui Laut dan Udara, Wajib Tes PCR atau Rapid Antigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan peraturan terbaru terkait perjalanan masuk ke wilayah Provinsi Kepri melalu jalur udara maupun laut. Aturan baru tersebut menjadi persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Provinsi Kepri.

Aturan tersebut dituangkan Gubernur Kepri Isdianto dalam Surat Edaran Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri. Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 11 Januari 2021.

Salah seorang penumpang melakukan rapid test antigen di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Adapun syarat wajib dalam edaran terbaru itu yakni surat keterangan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Rinciannya sebagai berikut;

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19; serta
3. Wajib Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

b. Menggunakan Moda Transportasi Udara
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19; serta
3. Wajib Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

“Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 serta memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada wilayah tujuan,” demikian pernyataan Isdianto berikutnya dalam SE tersebut.

Isdianto mengatakan, Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 25 Januari 2021 dan hingga evaluasi lebih lanjut. Aturan itu disesuaikan dengan kebutuhan penanggulangan pandemi Covid-19 di Provinsi Kepri.(*/uma)

 

Update