batampos.co.id – ND, 19, belum bisa bernapas lega, kendati dikabarkan perkara tindakan asusila yang pernah dialaminya tengah bergulir di persidangan. Rasa trauma masih menghinggapi dirinya, meski pelan-pelan belajar untuk melupakannya.
Dia masih tak percaya atas tindakan tak senonoh ANM, 46, pengasuh pondok pesantren NHAB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terhadap dirinya sebagai santrinya.
ND bercerita, peristiwa itu terjadi pertama kali pada 2017 lalu saat dirinya masih duduk di bangku sekolah kelas X SMA. Dia awalnya mengaku dijanjikan akan dibantu menggapai cita-citanya oleh ANM sebelum tindakan tak pantas itu dilakukan oleh pelaku.
“Dia bilang mau bantu gapai cita-cita saya sampai sukses dan ngasih modal usaha,” kata ND sebagaimana dilansir JawaPos.com, Jumat (15/1).
Tak berapa lama, pada siang hari, ND mengaku dipanggil oleh seorang temannya untuk menghadap ANM yang tak lain merupakan pimpinan Ponpes. Saat itu, ND diminta untuk melaporkan keuangan penjualan buku-buku di pondok pesantren.
“Saya disuruh laporan keuangan kitab. Karena saya memang diberi amanah untuk memegang keuangan buku kitab-kitab gitu,” ucap ND mencoba mengingat kejadian awal tindakan asusila yang diterimanya.
Atas panggilan dari pelaku, secepatnya korban pun langsung merespons panggilan ANM, yang tidak lain merupakan pimpinan pesantren tersebut tempat dirinya menimba ilmu agama.
“Yang namanya santri pasti langsung gerak cepat kalau dipanggil sama ustad, apalagi dia pimpinan,” urai ND mengisahkan.
Setelah bertemu pelaku, sejurus kemudian, laporan keuangan penjualan kitab pun disampaikan ND kepada ANM di kantor Yayasan Pondok Pesantren. Laporan keuangan hasil penjualan kitab itu disampaikan secara rinci. “Saya laporan dari awal sampai akhir, laporan keuangan, sekitar sampai 15 menit saya laporan dan akhirnya selesai,” ucap ND.
Setelah itu, tiba-tiba ND diminta masuk ke sebuah kamar yang juga berada di dalam kantor Yayasan. Saat diminta masuk kamar ND tak berpikiran negatif, karena ANM merupakan seorang ustaz yang memimpin sebuah pondok pesantren.
Dia pun menuruti perintah kiai nya tersebut. Namun, tak berapa lama ND masuk ke kamar, tiba-tiba ANM langsung memeluk dirinya dari belakang. Pelukan tersebut sangat erat, sehingga ND tidak bisa melakukan perlawanan atas tindakan ANM kepadanya.
“Meluk kencang banget, saya mau berontak pun enggak bisa,” aku ND.
Melihat tindakan ANM, ND ketakutan dan bingung lantaran seorang kiai berani melakukan perbuatan tercela kepada muridnya. Usai kejadian itu, lantas ANM menyurunya untuk kembali ke kantor Yayasan. Kepada ND, ANM mengancam agar tidak membuka mulut kepada siapapun mengenai tindakannya itu.
“Saya disuruh tutup mulut dipaksa, sampai ke buku pun saya enggak boleh nulis dan saya disitu disuru nurutin semua perintah dia,” beber ND menyesali tindakan ANM.
Usai peristiwa tersebut, ND mengaku tertekan. Karena seorang guru yang harusnya mengayomi dan mendidik muridnya, justru berani melakukan tindakan senonoh. Saat itu, ND mengaku takut untuk menceritakan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Posisi saya saat itu benar-benar tertekan banget, apalagi saya cuma santri biasa, dia pimpinan pondok. Saya benar-benar takut deg-degan harus bagaimana, bingung. Saya pengen cerita ke temen enggak boleh,” urai ND.
Perbuatan asusila yang dilakukan ANM kepada ND dilakukan secara berulang selama dirinya mengenyam pendidikan. ND mengaku pernah dipaksa untuk menonton video porno oleh ANM. Namun, permintaan ANM ditolak secara tegas olehnya.
“Saya enggak mau tapi dia tetap maksa,” cetus ND.
Tak kuasa menahan kesal atas tindakan ANM yang notabene merupakan seorang pengasuh Pondok Pesantren, ND lantas pada 27 November 2019 melaporkan tindakan asusila ANM kepada aparat kepolisian.
Sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Depok, para tenaga pengajar di Pondok Pesantren tempatnya menimba ilmu mengaku tidak mempercayai perbuatan yang dilakukan ANM. Ketidakpercayaan itu, karena ANM merupakan seorang kiai. Berbagai tekanan dialami ND usai dirinya mengaku mendapat tindakan asusila dari gurunya itu.
“Jadi pas saya sudah berani buka suara, ANM membikin opini ke orang-orang bahkan sampai nge-share kata-kata panjang ke group santri dan alumni yang seolah-olah dia tuh sedang difitnah sama saya. Makanya waktu itu saya langsung dijauhin sama semua teman-teman saya. Bahkan sampai alumni pun ngehujat, nge-judge dan sebagainya,” ungkap ND mengingatnya.
Perkara yang menjerat ND sempat tidak digubris oleh aparat kepolisian hingga satu tahun lamanya. Lantaran ANM baru dilakukan penahanan pada 24 November 2020. Namun, kini secercah harapan timbul usai kasus yang menjerat ANM, kini dikabarkan naik ke meja hijau.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Haryono. Dia menyatakan, perkara yang menjerat ANM kini sedang dalam proses persidangan. “Sudah, sudah sidang,” ucap Haryono kepada JawaPos.com.
ANM kini sedang dalam menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang diduga dilakukannya. Meski sempat terhambat dalam proses penyidikan.
“Sudah beberapa minggu lalu (sidang). Sidangnya di PN Cibinong,” beber Haryono.
Sementara itu, pihak Pondok Pesantren menegaskan, perkara yang menjerat ANM tidak ada urusannya dengan kegiatan belajar dan mengajar. Terlebih ANM kini tidak lagi menjabat sebagai pimpinan Ponpes.
“Terkait masalah tersebut sudah tidak ada urusannya dengan Ponpes. Karena keseluruhan Ponpes sudah diambil alih oleh pusat,” tegas pihak Ponpes yang enggan disebutkan identitasnya.
Sementara itu, pihak pengacara ANM sudah dihubungi JawaPos.com dan merespons pesan yang disampaikan. Namun pihak pengacara berdalih, kasus yang menjerat ANM tidak sepantasanya mencuat di hadapan publik.
“Pasal 82 ini seharusnya tidak ekspos,” cetus pihak pengacara ANM menandaskan.(jpg)