Kamis, 18 April 2024

Di Batam Angka Kecelakaan Kerja Tinggi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus kecelakaan kerja di Kota Batam terhitung cukup tinggi. Tercatat, sepanjang tahun 2020, ada 3.817 kasus kecelakaan kerja, dimana 13 orang di antaranya meninggal dunia.

Bila dibandingkan tahun 2019, kecelakaan kerja tahun lalu sedikit lebih rendah, yakni 3.953 kasus dengan 15 korban meninggal dunia.

Berdasarkan data laporan kecelakan kerja di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, penyumbang angka kecelakaan kerja di Batam masih didominasi kecelakaan kerja di jalan raya.

”Bahkan, angkanya mencapai 50 persen dari jumlah secara keseluruhan,”ujar Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kepri Wilayah Kerja Kota Batam, Dr Sudianto, Minggu (17/1/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ilustrasi pekerja galangan kapal di Tanjunguncang, Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Sementara itu, bila melihat sektornya, kecelakaan kerja sektor industri menjadi yang paling tinggi, sebanyak 3.574 kasus atau hampir 90 persen dari total keseluruhan.

Sektor lainnya, seperti jasa sebanyak 148 kasus, angkutan dan transportasi 34 kasus, pertanian dan kehutanan 30 kasus, perdagangan, perhotelan, dan restoran 16 kasus, serta sektor
bangunan 9 kasus.

”Kalau dilihat dari sektornya, paling dominan itu industri,” ungkap Sudianto.

Ditambahkannya, sepanjang tahun 2020, ada 13 korban kecelakaan kerja meninggal dunia, 20 orang lainnya cacat dan 655 orang di antaranya sembuh.

”Kalau untuk tahun 2021 ini, belum kita rilis. Pada bulan Maret nanti baru kita akan data lagi,” bebernya.

Berbagai upaya terus dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan guna meminimalisir angka kecelakaan kerja di jalan raya tersebut.

Semisal, mengimbau kepada safety perusahaan agar terus mengingatkan karyawan untuk mematuhi protokol keselamatan kerja di jalan raya.

Safety K3 bukan hanya di tempat kerja tetapi juga dari rumah. Untuk itu, kita selalu mengingatkan keselamatan kerja di jalan raya ini penting mengingat tingginya angka kecelakaan kerja di jalan,” tuturnya.

Sudianto mengimbau, agar setiap kali terjadi kecelakaan kerja dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Kepri Wilayah Kerja Kota Batam.

Tujuannya, agar terdata dan memudahkan pembayaran klaim BPJS.

”Paling lambat 24 jam harus lapor, kalau terlambat klaim BPJS susah. Kalau belum sempat mengurus, minimal dikomunikasikan,” tutupnya.(jpg)

Update