Selasa, 19 Maret 2024

Masuk Kepri Wajib Tes Antigen atau PCR, Ini Penjelasan Gubernur

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan Surat Edaran Nomor :400/SET-STC19/I/2021 yang isinya: mewajibkan semua pendatang ke Kepri, baik masuk jalur laut dan udara, melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid antigen atau PCR. Tidak boleh lagi hanya rapid antibodi.

SE tersebut ditandatangani Gubernur Kepri, Isdianto, pada 11 Januari 2021 lalu, dan berlaku hingga 25 Januari mendatang. ”Ini mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 1/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Moda Transportasi Umum di Masa Pandemi Covid-19,” ujar Isdianto.

SE Gubernur Kepri itu menegaskan, surat keterangan hasil negatif tes PCR atau non-reaktif rapid test antigen keluar paling lama dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan untuk pengguna moda transportasi laut.

Sedangkan untuk pengguna moda transportasi udara, harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Jika menggunakan rapid test antigen dengan hasil non-reaktif, harus dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.

SE ini juga menjelaskan persyaratan lainnya bagi pengguna moda transportasi udara maupun laut yang masuk ke Kepri. Antara lain, dalam kondisi sakit, tidak memiliki gejala (suspect) Covid-19. “Pendatang juga wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur,” tegas Isdianto.

Ketentuan ini juga berlaku bagi calon penumpang moda transportasi laut dan udara yang akan keluar Kepri. Semunya wajib melengkapi diri surat non-reaktif rapid test antigen atau negatif hasil tes PCR.

Tak hanya itu, calon penumpang yang akan keluar Kepri meski sudah mengantongi surat tersebut, namun pada saat hari keberangkatan ternyata memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius, tidak diperkenankan berangkat.

”Juga wajib mengisi aplikase-HAC sebelum boarding dengan benar dan jujur. Menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun,” ujarnya. (*/jpg)

Update