Senin, 19 Januari 2026

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa untuk Syarat Perjalanan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk KB) Kota Tanjungpinang, dr. Hardianto menjelaskan sertifikat yang diberikan kepada masyarakat yang sudah disuntik vaksin bisa digunakan untuk kebutuhan perjalanan.

”Sangat perlu, kalau Anda naik pesawat tunjukan sertifikat berarti tidak perlu rapid test atau tes PCR, ”kata Hardianto, Minggu (17/1).

Dijelaskan Hardianto, jika sudah menjalani suntik vaksin artinya seseorang itu sudah terlindungi. Tubuh seseorang tersebut sudah memiliki imunitas.

”Dalam tempo waktu 6-12 bulan kalau kita mau berangkat kemana-mana, sertifikat itu sudah jaminan daripada rapid test atau PCR,” jelasnya.

Dengan menggunakan sertifikat juga sudah menunjukkan bahwa seseorang tersebut bebas Covid-19. Sudah bisa digunakan untuk keberangkatan di bandara maupun pelabuhan, termasuk perjalanan ke luar negeri juga bisa digunakan. ”Ini sudah disampaikan oleh menteri,” sebutnya.

Nantinya pada tahap awal vaksinasi di Tanjungpinang setiap harinya tenaga kesehatan yang akan divaksin akan mendapat pesan dari Satgas Covid-19 pusat. ”Isi pesannya anda terpilih mengikuti vaksinasi tahap satu dan harus daftar ke website pedulilindungi.id dengan mengisikan data akan divaksin di mana dan jam berapa,” paparnya.

Kemudian setelah mendaftar, akan keluar barcode atau tiket elektronik seseorang harus mengikuti vaksinasi di tempat yang sudah ditentukan tersebut. ”Secepatnya akan diterima. Contohnya saya, sudah terima,” ucap Hardianto.(*/jpg)

Update