batampos.co.id – Kantor PT . Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan digeledah oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung.
Tim tersebut mendalami kasus dugaan korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (18/1/2021).
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan, tim penyidik Kejagung menyita dokumen usai menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengelolan keuangan dan dana investasi oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada Senin (18/1/2021), Tim Jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Kemudian pada Rabu (20/1/2021) esok pihaknya akan memeriksa 10 orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” tegas Leonard.
Kegiatan Tim Jaksa Penyidik sejak 18 Januari 2021–20 Januari 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febri Ardiansyah menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dugaan korupsi pada pengelolan keuangan dan dana investasi oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan diduga nilai kasus korupsi yang terjadi mencapai triliunan rupiah.
“BPJS itu sampai sekarang masih kita lihat karena seperti Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp 43 triliun sekian di reksadana dan saham,” ujar Febri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
Febri menjelaskan, saat ini Kejagung masih melakukan penelusuran apakah investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan melanggar hukum atau tidak. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Jik nantinya tidak terjadi penyimpangan dalam proses investasi melainkan hanya risiko bisnis, penyidik tidak akan melanjutkan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Mungkin ada kerugian tapi dalam kapasitas risiko bisnis, ya tidak ada pidananya,” tandas Febri.(jpg)
