Kamis, 25 April 2024

Kecewa, Keluarga Laskar FPI Gugat Komnas HAM

Berita Terkait

batampos.co.id – Keluarga M Suci Khadavi Putra menggugat praperadilan tidak sahnya penangkapan pada Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Selain Bareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, ternyata keluarga juga menggugat Komnas HAM.

Menurutnya, gugatan pada polisi dilakukan menyangkut penangkapan dan penembakan terhadap Laskar FPI, salah satunya Khadavi yang tidak sah. Pasalnya, tak ada alasan jelas dari polisi tentang penangkapan hingga penembakan tersebut, apalagi tidak ada perbutan pidana yang dilakukan korban sebelumnya.

“Sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan penangkapan,” ujarnya pada wartawan, Senin (18/1).

Selain polisi, tambahnya, keluarga pun menggugat Komnas HAM lantaran Komnas HAM terkesan mandek atau tak ada tindak lanjut atas hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus tersebut. Adapun sidang perdana praperadilan tidak sahnya penangkapan Laskar FPI itu harusnya digelar pada Senin (18/1/2021) ini, tapi ditunda karena Termohon dari Polisi dan Komnas HAM tak hadir.

“Kedua, dengan hasil investigasi Komnas HAM, kelihatan Komnas tidak melakukan upaya lanjutan, kami merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjutnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran digugat ke Pengadilan Jakarta Selatan oleh keluarga laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM50. Gugatan itu teregister dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), gugatan dimaksud berkaitan dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Sedangkan pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Hal itu dibenarkan tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono. Disebutkan bahwa sidang perdana gugatan itu berlangsung hari ini, Senin (18/1) pukul 09.00 WIB. “Iya, kami juga layangkan gugatan terkait penangkapan tidak sah terhadap almarhum Khadavi. Rencana, sidang perdana hari ini Jam 9-10 WIB pagi,” ungkap Rudy.

Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra juga mengajukan gugatan praperadilan berkaitan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita kepolisian. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1) lalu.

Akan tetapi, Hakim Tunggal Siti Hamidah menunda persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari mendatang. Pasalnya, pihak termohon dalam hal ini Bareskrim Polri tidak hadir.

Hakim Siti meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang. “Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang agi dan mengundang termohon untuk hadir,” kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian. “Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan,” ungkap Rudy.

Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.(jpg)

Update