batampos.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram (kg) dari 3 orang tersangka.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan, mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu tersbeut berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat
“Berdasarkan informasi tersebut, pada (17/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB tim Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka,” ujar Wakapolda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Kedua tersangka tersebut lanjutnya berinisial N dan MD diamankan di parkiran foodcourt daerah Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.
“Dari dua orang tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg,” jelasnya.
Wakapolda mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial MY di pinggir jalan di sekitar Pelabuhan Sagulung.
“Dari tersangka MY kita mengamankan sabu seberat 2 kilogram,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan MY, pihaknya mendapatkan informasi jika masih ada narkotika jenis sabu lainnya yang disimpannya.
“Pukul 10.30 WIB tim bergerak ke TKP kedua di gudang musholla Teluk Bakau Pulau Terong, Belakang Padang dan ditemukan sabu 8 kilogram,” katanya.
Tim Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan penggledahan di rumah tersangka MY. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di gudang rumahnya seberat 35 kilogram.
“Total narkotika yang berhasil diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri seberat 46 kilogram sabu,” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Dari hasil pengembangan, barang bukti narkotika ini didapatkan para tersangka dari Malaysia dan yang mengirimkan barang dari pengakuan tersangka juga berada di Malaysia,” ucapnya.(*)