Selasa, 19 Maret 2024

Sengketa Pilkada Kepri Bergulir di MK, Ansar-Marlin Siap

Berita Terkait

batampos.co.id – Sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Bergulirnya perkara ini ke meja pengadilan, setelah MK menyatakan permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan Isdianto Suryani (Insani) dapat diregistrasi, Senin (18/1). Sementara itu, pasangan peraih suara tertinggi Ansar Ahmad-Marlin Agustina (Aman) siap mematahkan gugatan Insani.

Lewat Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Tahun 2020 yang di ajukan Isdianto Suryani, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2.

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Jawa Pos

Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada Karli dan kawan-kawan.

“Maka, berdasarkan regristrasi tersebut, KPU Provinsi Kepri telah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang PHP tersebut. Besok (hari ini, red) MK akan memberitahukan jadwal sidang para pihak,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Widiyono Agung, Senin (18/1) di Tanjungpinang.

Pria yang menggawangi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, pihaknya telah me lakukan empat kali rapat koordinasi virtual dengan KPU ka bupaten/kota. Selain itu, juga melakukan supervisi-monitoring ke KPU kabupaten/kota yang terdapat sengketa untuk menyiapkan segala sesuatunya (jawaban dan alat bukti).

Menurutnya, secara umum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020 baik kualitas dan kuantitas meningkat. “Secara kualitas yaitu pemilihan di seluruh Provinsi Kepulauan Riau berjalan tertib, terkendali, dan selesai sesuai tahapan; serta PSU (pemilihan suara ulang) terjadi hanya satu TPS untuk Pilgub di Kota Batam, dan dua PSU untuk Pilwako di Kota Batam saja, daerah lain tidak ada sama sekali,” jelas Agung.

Masih kata Agung, secara kuantitas, terjadi peningkatan yang tinggi untuk partisipasi pemilih untuk Pilgub Kepri naik 12 persen. Yaitu, untuk partisipasi Pilgub Kepri pada tahun 2015 (56,74 persen), sedangkan 2020 (68,56 persen). Ditegaskannya, perkara ini diharapkan tuntas dalam waktu 45 hari. Apapun yang menjadi keputusan MK, tentu KPU akan melaksanakannya.

“Dalam perkara, ada empat pihak yang akan terlibat, yakni pemohon (pengaju gugatan), termohon (KPU Provinsi Kepri), Bawaslu Kepri (pemberi keterangan). Selain itu pihak terkait (peraih suara terbanyak) dengan syarat mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dari 18-20 Januari 2021,” ungkap Agung.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo, mengatakan, dengan diregistrasinya permohonan gugatan Pilkada Kepri oleh MK, maka Bawaslu Provinsi Kepri kapasitasnya sebagai pihak pemberi keterangan. Pria yang membidangi Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kepri tersebut menegaskan, pihaknya juga sudah mempelajari materi- materi gugatan pihak pemohon.

“Pada prinsipnya, Bawaslu siap untuk memberikan keterangan. Kami sudah mempelajari pokok gugatan dan sudah memetakan substansi-substansi sebagai dalam perkara ini nanti,” ujar Indrawan.(*/jpg)

Update