Selasa, 23 April 2024

Polda Kepri Tangkap Predator Anak

Berita Terkait

batampos.co.id – Ditreskrimum Polda Provinsi Kepri mengamankan RS pelaku pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, predator anak tersebut berhasil ditangkap
berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan diawal.

Tersangka lanjutnya diketahui melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu.

“Modus yang dilakukannya adalah tersangka yang berprofesi sebagai Fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,” ujarnya, Rabu (20/1/2021).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku ada 10 orang anak yang menjadi korbannya.

“Penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja. Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit Handphone yang digunakan tersangka untuk Chating dengan para korbannya,” tuturnya.

Selain itu pihaknya juga mengamankan 1 unit kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (dua dari kanan) saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka RS (kaos putih). Foto: Polda Kepri.

Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan, atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan anhcaman ukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling anyak Rp 5 miliar.

“Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban”. ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, pihaknya juga akan menerapkan Undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI.
“Yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan,” tuturnya.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol, Arie Dharmanto, menjelaskan, tersangka mengaku telah melakukan kejahatannya kepada 10 korban.

“Dia (pelaku,red) ingat hanya 10 nama, tapi tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang. Karena sewaktu didalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban. Dari para korban-korban nya tersebut 2 orang di antaranya sudah hamil,” jelasnya.(*/esa)

Update