Sabtu, 20 April 2024

Setubuhi Remaja 14 Tahun, Dihukum Penjara 12 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Yohanes Sernes Moa Jera, terdakwa kasus pencabulan terhadap remaja MR, 14, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/1). Hukuman itu lebih berat dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara.

Pertimbangan hukuman lebih berat oleh majelis hakim, karena Yohanes merupakan residivis kasus pencabulan. Untuk perkara sebelumnya, buruh bangunan ini divonis 6 tahun penjara pàda tahun 2013 lalu.

”Terdakwa pernah masuk penjara atas kasus pencabulan. Hukuman 6 tahun penjara ternyata tak membuat terdakwa jera,” kata hakim David Sitorus yang memimpin sidang putusan online melalui video teleconference, kemarin.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan korban yang masih remaja. Karena itu, hakim David menjelaskan, tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuataanya.

”Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pencabulan yang telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 12 tahun penjara, ” tegas David.

Selain itu, Yohanes juga wajib membayar denda Rp 60 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti kurungan 6 bulan penjara. Atas putusan itu, Yohanes tampak terdiam, majelis hakim pun memberi waktu satu minggu untuk menanggapi putusan. Sementara, JPU Yan Ilyas menerima putusan itu karena lebih tinggi dari tuntutannya.

Diketahui, perbuatan Yohanes terungkap pada bulan Maret 2020 lalu. Saat itu, terdakwa diminta memperbaiki rumah orang tua MR di kawasan Tembesi karena saling kenal.

Orang tua MR juga mengizinkan terdakwa tinggal di rumahnya. Namun, Yohanes malah merayu MR yang masih remaja untuk disetubuhi. Perbuatan itu terjadi berulang kali. Hingga, orangtua MR tahu dan melaporkan kejadian itu ke polisi. (*/jpg)

Update