Jumat, 26 April 2024

SIM Gratis Bagi Masyarakat Tak Mampu Tinggal Tunggu Juknis dan Perkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dalam penerapannya, PP tersebut masih belum dilaksanakan, mengingat masih menunggu Petunjuk Teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan dan Peraturan Kapolri (Perkap).

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (21/1).

Ilustrasi SIM C. (jpg)

PP 76/2020 sendiri salah satunya berisi tentang biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat kurang mampu. Sehingga untuk mengantisipasi praktik curang maupun calo, membutuhkan juknis dan Perkap sebagai aturan turunan.

“Karena PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, Polri tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menerapkan kebijakan pemerintah pusat untuk mengatur SIM, STNK, dan SKCK. Hal itu menyusul telah ditandatanganinya PP Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) oleh Presiden Jokowi.

PP tersebut disahkan Presiden pada 21 Desember 2020. Dalam Pasal 1 disebutkan setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Selanjutnya, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan SKCK. Dalam PP tersebut, memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.(jpg)

Update