Jumat, 19 April 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Batam Menunggu Pengesahan Pusat

Berita Terkait

batampos.co.id – Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum dari dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tinggal menunggu tandatangan pengesahan dari Presiden.

Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK, Endri
Abzan, mengatakan, sesuai rencana, PP dua KEK tersebut rampung di akhir 2020.

”Sekarang tinggal pengesahannya saja dari pusat. Draft PP-nya masih berada di Dewan Kawasan (DK),” kata Endri, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dalam PP tersebut, sudah mengatur berbagai insentif dan aturan main di dalam KEK, yang diperuntukkan bagi pengelola, serta investor yang berniat menanamkan modalnya di dalam wilayah KEK.

Dua KEK yang berada di Kecamatan Nongsa tersebut diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Batam. Ditargetkan, untuk KEK NDP bisa menyerap 16.500 tenaga
kerja, saat ini sudah terserap 1.395 tenaga kerja.

Sedangkan untuk KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) ditargetkan
bisa menyerap 9.976 tenaga kerja hingga tahun 2025 mendatang.

Total tenaga kerja yang bisa terserap dari kedua KEK tersebut sebanyak 26.476 orang.

“Nilai investasinya untuk KEK NDP sekitar Rp 16 triliun. Sedangkan untuk investasi KEK MRO BAT sekitar Rp 6,2 triliun,” katanya.

Teknisi MRO BAT Lion Air melakukan sedang perawatan berkala pada slaah satu pesawat Lion Air Group. MRO BAT merupakan salah satu KEK di Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Seperti diketahui, nasib BP Batam terungkap jelas lewat RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 36/2000 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan stakeholder terkait dan pelaku usaha, 14 Januari 2021 disebutkan, masa tugas BP Batam akan berakhir paling lambat 2024.

BP Batam akan disatukan dengan BP Bintan dan BP Karimun, sesuai ketentuan yang tertuang dalam RPP BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 76 Ayat 4.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan
Keamanan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, mengungkapkan bahwa penyatuan BP Batam, BP Bintan, dan BP Karimun bertujuan untuk efisiensi.

”Kami ingin ada sinergi biar efisien. Jadi, tidak ada lagi beban biaya dan dampak signifikan lainnya bagi pelaku usaha,” katanya.

Elen juga menyatakan, penyatuan ketiganya merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Elen juga menyebut, dalam tiga tahun sebelum Badan Pengusahaan dari Batam, Bintan, dan Karimun disatukan, maka pihaknya akan menyusun aturan main badan pengusahaan yang baru ini.

Mulai soal birokrasi, tugas, wilayah kerja, kewenangan, jabatan, remunerasi, dan lain-lain.

Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kartika Listriana, menjelaskan bahwa rencana induk integrasi BP Batam, BP Bintan, dan BP Karimun, tetap menjadikannya sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Hasil integrasi dari tiga badan pengusahaan tersebut akan menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan
Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.

Untuk mendukung iklim investasi kondusif itu, sesuai tujuan dari UU Cipta Kerja, maka Badan Pengusahaan yang baru ini akan mengurus 52 daftar perizinan.

Di antara perizinan-perizinan tersebut, ada perizinan yang sebelumnya merupakan kewenangan pusat, termasuk izin impor barang larangan terbatas juga ikut diatur.

”Ada 52 daftar perizinan berusaha yang telah disepakati dan dirumuskan badan pengusahaan dan disepakati Kementerian Keuangan dan instansi terkait,” paparnya.

Dalam waktu dekat, RPP ini akan menjadi PP setelah disahkan Presiden Joko Widodo.

Lalu, dalam Bab XI Ke tentuan Penutup, Pasal 80 menyatakan,
peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak PP ini diundangkan.

Selain itu, dalam Bab X Ketentuan Peralihan, Pasal 75, disebut paling lama enam bulan setelah PP ini diundangkan, maka Dewan Kawasan (DK) Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun akan dibentuk.

Sebelum pembentukan dewan kawasan baru ini, maka tiga DK dari Batam, Bintan, dan Karimun tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

Adapun, penyusunan dewan kawasan terintegrasi ini akan dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Setelah itu, penetapan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

”Pembentukan BP BBK ini dilakukan setelah berakhir masa tugas dari BP Batam, BP Bintan, dan Karimun. Paling lambat akhir 2024. Kalau BP Batam, di 26 September 2024,” tuturnya.(jpg)

Update