Selasa, 23 April 2024

Izin Tinggal Tetap WNA Dipermudah

Berita Terkait

batampso.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam telah memasukkan usulan menarik dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang integrasi Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Salah satunya soal kemudahan warga negara asing (WNA) mendapatkan izin tinggal tetap di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

”Dalam rancangan RPP tersebut yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), kami usulkan agar ada fasilitas imigrasi yang memberi kemudahan imigrasi bagi investor pribadi. Misalnya yang mau beli properti,” kata Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, Jumat (22/1/2021).

Bentuk kemudahan tersebut berupa izin tinggal tetap untuk warga asing yang membeli properti dengan nilai minimal Rp 3 miliar.

”Di Johor itu Rp 3,5 miliar, maka kami usulkan yang beli rumah di Batam minimal Rp 3 miliar, agar dapat izin tinggal tetap,” ungkapnya.

Ia yakin, dengan kebijakan seperti itu, akan mampu memperluas pasar properti di Batam.

”Dan tentu dengan integrasi Batam, Bintan, dan Karimun, kebijakan tersebut akan berlaku juga di Bintan dan Karimun. Ini insentif yang kita coba kondisikan, agar pasar properti kita bergerak,” katanya lagi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI), Achyar Arfan, menyebutkan, salah satu kebijakan kemudahan kepemilikan apartemen bagi warga negara asing sudah diakomodir dalam UU Ciptaker.

Ilustrasi Warga Negara Asing (WNA). Foto: Hanung Hambara/Jawa Pos

”Minat orang asing khususnya ekspatriat maupun investor akan meningkat karena kebijakan baru ini. Benar, aturan ini tertuang dalam UU Ciptaker Pasal 144 Ayat 1 terkait hak milik rusun (apartemen),” ujarnya.

Adapun kebijakan baru tersebut, yakni WNA dapat memperoleh hak milik atas gedung, dimana ia membeli apartemen.

”Dulu, WNA beli satu unit dari 200 unit apartemen. Nah, ketika sudah dibeli, maka strata title untuk 199 unit lainnya turun dari
Hak Guna Bangunan (HGB) jadi hak pakai saja. Jadi, bagi pengembang apartemen memang tak terlalu berniat untuk mempromosikan apartemennya kepada WNA,” ungkapnya.

Fakta tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang rumah susun (rusun).

Dimana, apartemen, kondominium, dan sejenisnya digolongkan rusun.

Namun, dengan kebijakan baru dalam UU Omnibus Law ini, maka, ketika WNA membeli satu unit apartemen, tidak akan mengganggu status unit lainnya yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).

Achyar mengatakan, hal tersebut merupakan terobosan yang bagus, meskipun WNA masih dibatasi hanya bisa membeli properti dengan batas luas 200 meter persegi.

”Saya yakin dengan begini, pasar properti di Batam akan melesat. Potensinya sangat besar, terutama dalam menarik minat WNA dari Singapura,” ucapnya.

Meski sangat kecil, Singapura merupakan salah satu negara terkaya di dunia, dimana pendapatan per kapita masing-masing penduduknya merupakan salah satu yang tertinggi di dunia.

”Banyak dari mereka (warga Singapura, red) yang ingin memiliki rumah kedua sebagai tempat istirahat. Dari dulu mereka sudah mau, peluangnya ada, tapi banyak peraturan yang mencegat,”
tuturnya.

Sebelumnya, warga negara asing tidak bisa mendapatkan hak milik untuk rusun.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh orang Asing yang berkedudukan di Indonesia, mereka hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rusun.

Pada Pasal 5 PP tersebut dijelaskan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak milik atas sarusun (satuan rumah susun) di atas hak pakai untuk sarusun pembelian unit baru.

Sedangkan untuk rumah tunggal, warga negara asing diberikan hak pakai untuk jangka waktu 30 tahun.

Hak pakai itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.
Jika perpanjangan berakhir, maka hak pakai dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun.(jpg)

Update