Jumat, 29 Maret 2024

Warga Batam, Tarif Parkir Pinggir Jalan Akan Dinaikkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam berencana menaikkan tarif parkir pinggir jalan.

Tujuannya, mengejar target pendapatan retribusi parkir yang ditetapkan sebesar Rp 35 miliar tahun 2021 ini.

”Rencananya akan naik, karena kita juga diberi target besar. Tapi, ini masih dalam tahap pembahasan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi, Jumat (22/1/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia mengakui, tarif parkir di pinggir jalan di Kota Batam dinilai cukup murah jika dibandingkan daerah lainnya.

Selain itu, tarif ini dari tahun ke tahun tidak mengalami kenaikan. Jika jadi naik, besaran retribusi parkir pinggir jalan ini akan disesuaikan, seperti untuk roda dua yang sebelumnya Rp 1 ribu naik jadi Rp 2 ribu.

Untuk roda empat, naik menjadi Rp 4 ribu, yang sebelumnya Rp 2 ribu. Namun, penyesuaian ini akan tetap disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

”Pelan-pelan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi saat ini masih pandemi,” beber Rustam.

Ilustrasi. Juru parkir mengarahkan pengendara yang hendak keluar. Dishub) Kota Batam berencana menaikkan tarif parkir pinggir jalan. Foto: Dalil harahap/Batam Pos

Selain itu, Dishub Batam juga diminta untuk mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir yang belum digarap di tahun 2020 lalu.

Hal ini untuk mengenjot pendapatan dari retribusi parkir di pinggir jalan.

”Kita lagi mendata. Pastinya kita akan mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir yang belum kita pungut di tahun kemarin,” kata Rustam.

Berdasarkan data, di tahun 2020, titik parkir yang disurvei sebanyak 710 titik. Dengan rincian, 556 titik yang sudah dipungut.

Sementara, 154 merupakan titik yang belum dipungut. Karena, keterbatasan juru parkir di lapangan.

Dari 556 kawasan tersebut, sedikitnya 183 adalah titik parkir mandiri, seperti Alfarmart atau Indomaret.

Sedangkan 373 titik kategori on the spot (OTS) yang menggunakan jasa juru parkir.

”Titik yang belum dipungut inilah nanti kita optimalkan. Agar pendapatan restribusi parkir bisa mencapai target ke depannya,” beber Rustam.

Di tahun 2020 lalu, retribusi parkir di pinggir jalan ditargetkan Rp 20 miliar. Dari nominal tersebut, pencapaian hanya bekisar Rp 4,6 miliar.

Begitu juga dengan pajak parkir yang ditargetkan Rp 20 miliar, juga tidak terealisasi banyak karena hanya mencapai Rp 5,7 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2020 mengalami kenaikan dua wajib pajak (WP) baru dibandingkan tahun 2019.

Sehingga, jumlah WP yang aktif saat ini sebanyak 32 WP.

”Selama 2020, sudah ada 32 WP baru. Target ini bisa kita capai apabila ada Perwako tentang kenaikan tarif parkir,” jelasnya.(jpg)

Update