Kamis, 28 Maret 2024

Masa Jabatan RT/RW di Batam Tuai Kontroversi

Berita Terkait

batampos.co.id – Aturan baru berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang masa jabatan perangkat RT/ RW di Kota Batam, menuai kontroversi. Pasalnya, masa jabatan RT/RW berubah dari sebelumnya tiga tahun, kini jadi lima tahun.

Aturan itu termuat dalam Perwako Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam. Regulasi itu jadi pengganti Perwako Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.

ā€Perwako ini berlaku surut. Kalau berlaku surut, yang kemarin sudah menjabat dua kali, otomatis saat ini gugur,ā€ kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto, dikutip dari Harian Batam Pos, Minggu (24/1).

Ilustrasi musyawarah pemilihan RW di Perumahan MKGR Batuaji. | Dalil Harahap/Batam Pos

Ia mencontohkan, untuk Ketua RT/RW yang terpilih tahun 2014, tentunya jika mengikuti Perwako Nomor 24 Tahun 2017, maka akan habis di tahun 2017. Kemudian, jika terpilih kembali di tahun 2017 dan habis masa jabatan di 2020, maka di tahun ini ia sudah tidak bisa mencalonkan diri kembali.

ā€Kalau berdasarkan Perwako ini, berarti dua kali sudah berjalan, konsekuensinya sudah gugur,ā€ bebernya.

Namun, gugurnya pencalonan ketua RT/RW itu tidak diatur secara implisit dalam Perwako terbaru, sehingga dinilai perlu ada ketegasan.

Komisi I, kata Budi, tidak ingin saat implementasi Perwako itu di lapangan, Lurah dan camat akan susah karena adanya pro dan kontra. Karena itu, Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi hukum dan pemerintahan, meminta masa jabatan ini dipertegas.

ā€Karena kita tanya satu dengan yang lain sudah beda persepsi dan multitafsir. Yang satu bilang begini dan satu bilang begitu. Makanya kita dudukkan untuk bisa memahami dengan kesepakatan,ā€ katanya.

Meski begitu, sambung Budi, Komisi I sepakat jika jabatan RT/RW maksimal dibatasi 10 tahun dan dua periode, berturut-turut atau tidak. Sehingga, yang sudah menjabat dua kali, dengan sendirinya akan gugur.

ā€Perwako ini tujuannya supaya tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan secara regenerasi. Jadi harus kita dukung Perwako ini, cuma perlu ada penegasan karena masih belum sempurna,ā€ imbuhnya. (*/jpg)

Update