Kamis, 25 April 2024

Kembali Edarkan Narkoba di Anambas, Resedivis Ditangkap Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Lima tahun dipenjara tidak membuat pria berinisial LZ tidak jera. Setelah keluar dari penjara, LZ kembali mengedarkan narkotika jenis sabu dan berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada hari Minggu (24/1/2021) sekira jam 17.55 WIB.

LZ ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya. Kala itu, ia sedang menunggu pelanggan dan tiba-tiba pelaku langsung ditangkap. Lantas dilakukan penggeledahan didalam kamar rumahnya di Jalan Merdeka, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja.

Saat dilakukannya penggeledahan oleh pihak kepolisian yang disaksikan oleh warga masyarakat dan ketua RT setempat. “Ditemukan barang bukti 15 paket narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 12,5 gram siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP Wibowo.

Lanjut kata dia, terungkap dalam pemeriksaan tersebut barang dipesan dari Bintan yang dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui jasa penitipan barang yang dibungkus dengan barang pesanan lain untuk mengelabuhi petugas agar tidak ketahuan dengan nama penerima orang lain.

Setelah diterima, barang tersebut dipecah menjadi peket-paket kecil yang siap diedarkan. Alasan pelaku kembali mengedarkan narkoba jenis sabu karena ingin cepat mendapatkan uang.

Akibat perbuatannya pelaku teracam dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fai)

Update