Jumat, 29 Maret 2024

Pulau Putri Akan Direklamasi, Luasnya Mencapai 400 Hektar

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam akan mereklamasi kawasan Pulau Putri hingga ke bibir pantai sehingga dapat menjadi lokasi wisata alam yang dapat dinikmati masyarakat dengan biaya terjangkau.

Hal ini diutarakan Wali kota Batam, Muhammad Rudi, saat meninjau Taman Kolam Sekupang, Senin (26/1/2021).

“Kebetulan kemarin pak Menteri (Menparekraf,red) datang, jadi saya bahas mengenai pengembangan untuk wilayah pesisir Nongsa dan juga Pulau Putri,” ujarnya.

Ia mengatakan, rencananya penimbunan akan dilakukan hingga ke bibir pantai nongsa pantai dengan luasanya sekitar 400 hektar.

Pulau Putri

Menurutnya, dengan reklamasi tersebut dapat mempermudah akses wisatawan baik mancanegara maupun nusantara ke Pulau Putri.

Namun lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah encana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

“(reklamasi,red) mulai dari pantai, nongsa, sampai ke pulau putri. Semoga RZWP3K cepat selesai,” paparnya.

Wali Kota juga menuturkan pengelolaan Pulau Putri akan dilakukan Pemko Batam. Sehingga biaya untuk menikmati keindahan Pulau Putri dapat lebih murah.(esa)

Update