Jumat, 29 Maret 2024

Rp 19,25 Triliun Uang Negara Diselamatkan dari Kasus Korupsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19.25 triliun dari persidangan kasus korupsi pada 2020.

“Penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 19.25 triliun dan 76.7 ribu dolar AS, 71.5 ribu dolar Singapuran, 80 euro dan GBP (pound sterling) 305,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).

Burhanuddin menambahkan, kinerja tindak pidana khusus Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada 2020, telah menangani ribuan perkara.

“Jumlah penyelidikan 1.366 perkara, penyidikan 1.091 perkara, penuntutan 1.466 perkara, jumlah eksekusi mencapai 1.027 perkara,” katanya.

Lebih lanjut Burhannudin menambahkan, satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, telah melakukan 520.569 persidangan tahap II secara online. “Ini dalam kurun waktu sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai 14 Januari 2021,” pungkasnya.(jpg)

Update