Jumat, 19 April 2024

Terbukti Bersalah, Pejabat Batam Dihukum 1,5 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/1). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Corpioner menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau korupsi gratifikasi.

”Menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata hakim.

Sedangkan uang senilai Rp 620 juta yang telah disetorkan terdakwa, dirampas untuk negara. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu dikembalikan kepada saksi.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan menerima vonis tersebut. Sutjahjo Hari Murti terlibat korupsi dan menerima gratifikasi senilai Rp 620 juta.

Kasus dugaan gratifikasi ini berawal sekitar tahun 2018 lalu. Dimana, tersangka menjanjikan pengusaha berinisial S, untuk memenangkan proyek pembangunan pasar swasta di daerah Bandung, Jawa Barat. Diduga, Hari Murti kenal dengan pengusaha yang hendak membangun pasar di daerah itu, sehingga berani memberikan janji tersebut.

Seiring berjalannya waktu, ternyata pengusaha S itu gagal mendapatkan proyek tersebut. Padahal, pengusaha S telah menyerahkan uang Rp 600 juta agar bisa memenangkan proyek tersebut. “Agar bisa menang, pengusaha S memberi uang Rp 600 juta, dan ditransfer dua tahap. Tapi ternyata proyek itu dimenangkan pihak lain,” terang Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi.

Karena gagal di proyek swasta, kemudian Hari Murti menawarkan proyek di lingkungan Pemko Batam. Ia pun menjajikan proyek di beberapa dinas, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas lainnya. Namun, sebelum itu, ia membawa nama Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha, yang saat itu tengah dekat dengan putri Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Caranya, yakni membeli mobil Aditya yang saat itu hendak dijual. “Mobil yang saat ini jadi barang bukti, dibeli dengan uang yang diberi pengusaha S, seharga Rp 85 juta. Pengusaha ini bergerak di bidang kontraktor,” Kata Fauzi.

Meski sudah menambah uang, ternyata pengusaha S tetap tak mendapat proyek. Sehingga akhirnya, membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Batam. Kasus ini pun diproses, hingga akhirnya penyidik menetapkan Hari sebagai tersangka dan disidangkan.(*/jpg)

Update