Sabtu, 20 April 2024

Wali Kota Batam Bilang Begini Terkait Masa Jabatan RT/RW Hingga 5 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menanggapi santai terkait masa jabatan RT/RW dari sebelumnya tiga tahun, kini jadi lima tahun berdasarkan Perwako Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

Ia mengatakan Perwako tersebut dikeluarkan karena mengikuti aturan dari kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kan tak boleh berlaku surut, itu sesuai aturan Kemendagri. Kenapa ini keluar karena mengikuti aturan Mendagri tentang perangkat oraganisasi kemasyarakatan yang membantu pemerintah salah satunya RT/RW masa bekerjanya 5 tahun,” katanya, Senin (25/1/2021).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Baca Juga: Masa Jabatan RT/RW di Batam Tuai Kontroversi

Ia menjelaskan, sebelum Perwako tersebut disahkan, masa jabatan RT/RW hanya 3 tahun.

Namun karena ada peraturan baru dari Kemendagri, Pemko Batam lanjutnya mengeluarkan Perwako Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

Perwako tersebut pengganti Perwako Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.

“Keluarkan itu, setelah keluar dipertanyakan dua periode ini mulai kapan, jawabannya yang namanya Undang-Undang tidak boleh berlaku surut berlaku ke depan. Kalau berlaku surut banyak yang masuk sel nanti,” tuturnya.(esa)

Update