Sabtu, 20 April 2024

39.167 Pelaku UMKM di Batam Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 39.167 pelaku usaha mikro di Batam menerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Republik Indonesia pada 2020 lalu.

Total bantuan kepada para pelaku UMKM tersebut sebesar Rp94.000.800.000

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan, proses pencairan sudah berlangsung.

“Berdasarkan informasi pihak Bank Penyalur (BRI,red) sampai hari ini masih ada sekitar 2.000-an pelaku Usaha Mikro penerima yang terkendala akibat kendala teknis,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Ia menjelaskan, sampai saat ini, BPUM bagi pelaku usaha mikro di Batam sebanyak 39.167 dan masing-masing menerima bantuan Rp2,4 juta.

Menurutnya sebelum disalurkan, pihaknya bersama kecamatan dan kelurahan melakukan pendaftaran.

Usulan calon penerima pelaku Usaha Mikro diajukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan.

Ilustrasi. Pelaku UMKM. 39.167 pelaku usaha mikro di Batam menerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Republik Indonesia pada 2020 lalu. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Sementara pendaftaran bagi calon penerima dilakukan di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam.

“Setelah itu kita teruskan ke Kementerian KUKM RI. Selain itu, pendataan dan usulan calon penerima BPUM juga dilakukan oleh Lembaga lainnya (PT Bank BRI, Perum Pegadaian, PT PNM dan Koperasi) secara langsung ke Kementerian KUKM RI,” jelasnya.

Data usulan tersebut lanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUMK RI bekerja sama dengan OJK.

“Setelah itu baru kemudian ditetapkan sebagai penerima secara bertahap,” ujarnya.

Sedangkan untuk proses pencairan, kata dia, diserahkan langsung kepada bank pelaksana.

Ia mengaku, semua data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian KUMK RI.

“Pencairan dilakukan di bank pelaksana (BRI dan BNI). Pihak bank akan menghubungi penerima BPUM melalui pesan singkat (SMS),” ujarnya.

Jika mendapat pemberitahuan, penerima hanya perlu membawa identitas diri (NIK), menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh penerima di bank pelaksana.

“Pencairan dengan cara transfer 100 persen tanpa biaya potongan. Khusus pelaku usaha mikro penerima bantuan melalui BRI bisa mengecek lewat eform BRI http://eform.bri.co.id/BPUM,” kata dia.

Kata dia, bantuan tersebut digunakan pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya.

Seperti membeli barang-barang kebutuhan usaha, sebagian untuk biaya hidup kebutuhan sehari-hari berusaha.

“Dengan adanya BPUM, diharapkan bisa membangkitkan usaha mikro dan bagian upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” katanya.(*/esa)

Update