Sabtu, 20 April 2024

DPRD Tak Sepakat Usulan Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mengajukan usulan kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan, ditentang pihak legislatif.

Malahan, dewan mendorong Dishub Batam menekan kebocoran parkir, sehingga target yang dibebankan bisa tercapai maksimal tanpa harus menaikkan tarif.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, mengaku
belum setuju dengan rencana kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan tersebut.

Dikatakan Udin, DPRD Batam menaikkan target retribusi parkir menjadi Rp 35 miliar tahun 2021 ini, agar Dishub bisa bekerja lebih baik lagi dalam mengatasi kebocoran pendapatan daerah melalui parkir.

Dengan diatasinya kebocoran retribusi parkir, Udin yakin Dishub bisa mencapai target yang telah ditetapkan.

”Atasi dulu kebocoran yang ada. Kalau masih ada kebocoran seperti ini, orang juga malas,” tuturnya, Selasa (26/1/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia mencontohkan, juru parkir yang ada di pinggir jalan saat ini
sebagian besar tidak pernah memberikan karcis parkir kepada pengendara yang parkir.

Ini membuat penghitungan retribusi parkir tidak akan maksimal.

Ilustrasi. Juru parkir mengarahkan pengendara yang hendak keluar. Tahun ini Dishub Kota Batam berencana menaikkan tarif parkir pinggir jalan. Foto: Dalil harahap/Batam Pos

”Tetapi yang jelas memang saat ini parkir pinggir jalan kebanyakan tanpa karcis,” katanya.

Menurutnya, jika ingin menaikkan tarif parkir, harus dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir.

Kemudian, akan dilanjutkan dengan pembentukan Pansus.

”Itu nanti terserah wali kota bagaimana mengajukannya ke DPRD,” ujar Udin.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, mengenai tarif parkir yang akan naik di masa pandemi saat ini, dinilai tidak tepat.

Sebab, kenaikan tarif parkir itu akan berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Batam maupun
masyarakat umum.

”Untuk masyarakat yang berjualan saat ini sudah jarang pembeli. Ditambah lagi dengan parkir yang naik, orang juga makin malas,”
katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa tarif parkir di Kota Batam masih rendah dibandingkan dengan daerah lain.

Untuk di daerah lain, parkir pinggir jalan untuk sepeda motor sudah Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat sudah sekitar Rp 4 ribu sekali parkir.

”Saya sudah ke mana-mana, Batam itu paling murah. Tetapi ingat, pelayanan juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Hal senada sebelumnya juga dikatakan anggota Komisi II DPRD Kota Batam lainnya, Mulia Rindo Purba, yang meminta Dishub Batam mengoptimalkan upaya agar target retribusi parkir tercapai.

”Makanya saya berpendapat, kalau kepala dinas dikasih wali kota untuk capaian Rp 35 miliar, kalau tidak mencapai dia harus diganti. Berarti tidak mampu,” tegas Rindo.

Batam Pos mencoba mengonfirmasi hal itu kepada Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi, namun panggilan telepon tak diangkat.

Pesan singkat yang dikirim juga belum berbalas. Sementara, Kepala UPT Pengelolaan Parkir Dishub Batam, Jaksel Alexander
Banik, saat dikonfirmasi mengenai banyaknya penolakan kenaikan tarif parkir ini, enggan memberikan keterangan.

”Nanti kutip statement dari Pak Kadishub (Rustam Efen-
di) saja lah ya, biar satu suara. Belum ada kewenangan berikan statement saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam berencana menaikkan tarif retribusi pakrir pinggir jalan untuk mengejar target capaian dari APBD sebesar Rp 35 miliar, tahun ini.

Besaran tarif parkir pinggir jalan akan naik dua kali lipat. Untuk roda dua, jika sebelumnya Rp 1 ribu akan naik menjadi Rp 2 ribu. Untuk roda empat, naik menjadi Rp 4 ribu dari sebelumnya
Rp 2 ribu.(jpg)

Update