Jumat, 29 Maret 2024

Verifikasi Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Anambas, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Auliando Syadawi saat diwawancarai, Selasa (26/1/2021). (Foto: Faidillah/batampos.co.id)

batampos.co.id – Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19. Ada tiga rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, saat ini sedang menunggu proses verifikasi itu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, Auliando Syadawi, mengatakan dari ketiga rumah sakit itu yakni UPT RSUD Tarempa, Palmatak dan Jemaja telah menyampaikan berkas pengajuan klaim pasien positif Covid-19 di tahun 2020 untuk diverifikasi oleh pihaknya.

“Namun ada beberapa berkas yang masih belum lengkap, tapi kita sudah sampaikan ke Dinas Kesehatan dan rumah sakit untuk segera melengkapinya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim peraturan Kementerian Kesehatan,” ucapnya kepada batampos.co.id, Selasa (26/1/2021).

Masih kata dia, rincian biaya perawatan rawat inap dan rawat jalan pasien Covid 19 itu berbeda. Tergantung dengan faktornya, seperti lamanya pasien yang dirawat kemudian sumber daya yang dipakai.

Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah ini mencatat sudah 102 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga (21/01/2021). Penambahan kasus konfirmasi Covid-19 tersebut terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 5 November 2020 lalu.

Dari sejumlah kasus itu, diantaranya 95 orang dinyatakan sembuh, 2 orang meninggal dunia, 4 orang masih menjalani isolasi di RSUD Tarempa kemudian1 orang dirujuk ke RSAL Tanjungpinang. (fai)

Update