batampos.co.id – Sebanyak 16 perumahan di Batam akan habis masa berlaku Uang Wajib Tahunan (UWT)-nya tahun ini.
Sebagai antisipasi, untuk memudahkan pembayaran perpanjangan UWTO, Badan Pengusahaan (BP) Batam mempersiapkan mobil BP Batam Layanan Keliling (BLINK) di 16 perumahan tersebut.
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, bahwa 16 perumahan tersebut memiliki waktu berbeda untuk batas akhir jatuh tempo.

”Pelayanan BLINK akan dilaksanakan tiga kali seminggu, yakni pada Senin, Rabu dan Kamis pada tiap lokasi perumahan yang masa jatuh tempo pembayaran UWTnya berakhir 2021,” ungkapnya seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Adapun, 16 perumahan tersebut yakni:
- Perumahan Cipta Sarana, Batuaji yang jatuh tempo di Januari.
- Perumahan Tiban Taman Sari, Sekupang yang jatuh tempo Februari.
- Perumahan Mekar Sari, Sekupang yang jatuh tempo April 2021.
- Perumahan Puri Malaka, Sekupang jatuh tempo Juni 2021
- Perumahan Garama Cipta Hill, Batu Ampar yang jatuh tempo Juni 2021.
- Perumahan Grand BSI Residence, Batam Centre jatuh tempo di Juli
- Perumahan Hawai Batam Centre yang jatuh tempo di Juli.
- Perumahan Villa Alam Lestari jatuh tempo di September
- Perumahan Mutiara View jatuh tempo di September.
- Perumahan Mutiara Point, Sekupang yang jatuh tempo di Oktober.
- Kompleks Pajak Tiban V, Sekupang jatuh tempo di November
- Perumahan Batu Besar, Nongsa jatuh tempo di November.
- Perumahan Merapi Subur
- Perumahan Bukit Citra Lestari, Nongsa, yang jatuh tempo di Desember
- Perumahan Taman Yasmin, Nongsa, yang jatuh tempo di Desember
- Perumahan Sakura Garden, Batu Ampar yang jatuh tempo di Desember.
”Untuk itu kami imbau kepada masyarakat, untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memanfaatkan kunjungan BLINK ke beberapa lokasi perumahan,
karena kehadiran BLINK juga untuk mempermudah pengurusan dokumen lahan, khususnya UWTO,” paparnya.
Persyaratannya hanya tiga, yakni KTP bagi perorangan atau identitas badan usaha bagi badan hukum, sertifikat atau dokumen lahan, dan juga dokumen pajak bumi dan
bangunan (PBB).(jpg)